Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia timur dengan tegas mengatakan lahirnya dugaan sarang Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebab. Pemda Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Kilo sampai dengan Pencado (Dari Urpil Rusak Menjadi Lapen) melalui satuan kerja ( Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu Maluku Utara diduga kuat pekerjaan proyek tersebut Amburadul.
Proyek ini dengan kode tender 2613726 atau dilelang melalui layanan pengadaan secara elektronik ( LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu pada paket proyek Peningkatan Jalan Kilo sampai dengan Pencado (Dari Urpil Rusak Menjadi Lapen).
Nampaknya gagal total mengawal proyek yang terkesan hanya tertumpuk krikil dan Drum berisi aspal yang ada dilokasi tersebut.
Kemudian Proyek Pekerjaan sesuai Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Sumber Dana 28353177 Peningkatan Jalan Kilo – Pencado (Dari Urpil Rusak Menjadi Lapen) dianggarkan melalui APBD tahun 2021, lalu. tanggal Pembuatan 20 Februari 2021.
Proyek ini dikerjakan oleh pihak kontraktor PT. PRATAMA SINAR PAPUA. Yang beralamat di Frans Kaisepo Ruko Pasifik Permai NO 6 – Jayapura (Kota) Papua, menjadi keluhan masyarakat di wilayah selatan Pulau Taliabu.
Proyek tersebut sebesar nilai kontrak kerja Rp 4.978.250.884,94.- ( Empat miliar sembilan ratus tujuh delapan juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah). Oknum Kontraktor tersebut telah mengerjakan proyek pekerjaan itu hanya dijadikan proyek mangkrak dan terbengkalai.
“Berdasarkan hasil Investigasi oleh Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia timur melalui LPSE Kabupaten Pulau Taliabu itu terlihat penawaran harga terkoreksi hasil negosiasi oleh PT. PRATAMA SINAR PAPUA. Kemudian proyek tersebut telah di Anggaran melalui APBD 2021, lalu dengan Nilai Pagu Rp5.024.999.998,00.- ( Lima Miliar lebih).
Parahnya lagi. “Proyek pekerjaan tersebut kami dapatkan sesuai hasil investigasi dilapangan terdapat Matrial berupa ratusan kubik krikil yang tertumpuk dan serta terdapat sejumlah drum berisi aspal yang sudah dikelilingi rumput liar yang ada di areal lokasi proyek tersebut.” Ungkap La Omy Latua selaku Ketua Lembaga pada Media ini. Jum’at 04 Pebruari 2022.
Selanjutnya. Ketua LPKN wilayah timur, La Omy menduga bahwa pekerjaan proyek tersebut di duga kuat sudah dicairkan Anggarannya hingga 60 persen oleh kontraktornya. Tapi Kontraktor tersebut malah membiarkan pekerjaannya hingga saat ini. Jadi kami meminta perusahaan PT. Pratama Sinar Papua, harus di Blacklist secepatnya oleh pihak dinas PUPR Pulau Taliabu.
Lanjut pria ini disapaa, bung Omy menandaskan, PPHP (Pejabat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) adalah salah satu pihak dalam menentukan sesuai hasil dari progres pekerjaan tersebut dan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dan perjanjian antara Penyedia dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau tidak, sehingga PPHP harus memahami setiap spesifikasi tehnis yang akan diadakan, serta harus memahami setiap jenis kontrak yang digunakan.
PPHP harus memiliki integritas serta disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, dalam melaksanakan tugas dan memahami isi kontrak.
Selain itu, juga harus memiliki kualifikasi teknis dan menandatangani pakta integritas. Apabila terdapat keterbatasan personil, perlu dilakukan langkah analisis tindak lanjut, seperti menugaskan Tim Teknis, menggunaan SDM (Sumber Daya Manusia) dari luar instansi yang kompeten, serta penggunaan uji dan pemanfaatan data sekunder konsultan pengawas.
Disamping itu juga ditandaskan, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya permasalahan dari ranah hukum karena permasalahan pada tahapan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan karena lemahnya pemahaman para pihak akan fungsi tahapan ini, para PPHP harus memperhatikan beberapa hal.
Diantaranya harus dapat memahami tugas dan dapat mengendalikan intervensi yang menyimpang, serta tanggung jawb yang diberikan berdasarkan penugasan, khususnya yang sudah dilaksanakan harus ditulis dalam kertas kerja dan simpan dengan baik.
Demikian pula dokumen yang diterima harus disimpan dan diterbitkan dengan baik, untuk hindari terjadinya fiktif dan rekayasa negatif.
“Yang tidak kalah penting, juga harus melaksanakan pendapat pihak yang akhli, khususnya pada saat membuat keputusan teknis yang tidak dipahami, serta harus dapat memahami, bahwa tugas PPHP ini adalah ibadah.” tutur Omy.
Untuk itu. Ketua LPKN Wilayah timur meminta penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus besenergi dengan Kopolisian daerah Polda Malut, Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu untuk turun kroscek pekerjaan proyek tersebut. Sebab proyek pekerjaan itu diduga kuat ada oknum Kontraktor telah melakukan konspirasi kejahatan atau perampokan uang negara serta untuk merugikan Keuangan Negara/Daerahnya.” tegas Omy.
( Jek/Redaksi)
Komentar