Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | PB-FORMMALUT JABODETABEK, gelar demonstrasi jilid II, puluhan masa aksi terobos masuk didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada selasa tanggal 21 mei 2024. M. Reza Ketua Umum dalam orasinya mengatakan, siapapun yang melarang untuk masuk, maka mereka adalah lawan kita.
Pasalnya sembari mengutarakan menolak lupa bahwa pas pada 21 Mei 1998 sejarah Reformasi masuk ke 26 tahun 2024, ini yang menjadi komitmen juang, bahwa perlu diingat KPK lahir dari semengat reformasi.
Prektek tindak pidana korupsi di Maluku Utara, sejak 2023 hingga 2024, menjadi incaran KPK pasca ditetapkanNya Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, momok buruk ini tentu menjadi sejarah paling buruk, yang menabrak Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bisa dikatakan ini adalah Raport merah Pemprov Maluku Utara yang menyeret banyak nama pejabat Daerah, dakwaan terhadap, Abdul Gani Kasuba oleh jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Mei 2024 di Pengadilan Negeri, pada Pengadilan Tipikor di ternate, mengkonfirmasi terdakwa AGK menerima aliran suap dari, Samsudin A Kadir, Ahmad Purbaya, Jamaludin Wua dan Saifun Juba dan lain-lainya,
“Jika KPK mendiamkan pemberi suap, maka sama halnya KPK sekedar melaksanakan transparansi saja, sementara tiga syarat pemberantasan korupsi bukan hanya transparansi saja, tetapi juga wajib akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan.” Ucapnya.
M. Reza A Syadik juga Menyentil, Nama Pj Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir yang saat itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara, dan Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jamaludin Wua serta Saifudin Juba, juga tercantum dalam daftar nama pemberi uang kepada terdakwa AGK.
“AGK menerima uang dari mereka, pada 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Syamsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta.” Ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, Dua kali Ahmad Purbaya disebut, yang pertama pada 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya, kedua Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar.
“Sementara, Jamaludin Wua Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang sebesar Rp 1 miliar, bahkan Abdullah Assagaf 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf.” Ujar M. Reza di Gedung KPK.
Selanjutnya, dalam orasinya, Alfian Sangaji juga menyampaikan bahwa pada Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore terdakwa menerima uang dari Saifuddin Juba Rp 6,2 miliar, kemudian adapun sejumlah kontraktor lainya.
Oleh karena itu, PB-FORMMALUT JABODETABEK akan mengawal hingga tuntas melalui demonstrasi terus menerus jika tidak ada kepastian hukum, proses pengembangan kasus yang sudah di tangani KPK patut di berikam Jempol, sebab ada torehan prestasi baik dalam penanganan kasus korupsi di Maluku Utara.
Prinsipnya gratifikasi yang dianggap suap, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana. Untuk itu KPK tidak perlu takut, segera tetapkan tersangka baru.
Kordinator Lapangan Inggrid Nola membacakan beberapa tuntutan PB-FORMMALUT JABODETABEK, di antaranya:
1). Mendesak KPK segera menetapkan Ahmad Purbaya yang disebut dua kali memberikan uang terhadap terdakwa AGK Sebesar Ro 1,20 Miliar dan Rp 301 Juta.
2). Mendesak KPK segera menetapkan Jamaludin Wua sebagai tersangka yang memberi uang terhadap terdakwa Senilai Rp 1 Miliar.
3). Mendesak KPK dalami Peran Syamsudin Abdul Kadir sebagai sekda Provinsi, meskipun hanya memberi uang terhadap terdakwa AGK Senilai Rp 420 Jt
4). Pasca Kejati Maluku Utara Memanggil dan Memeriksa Syamsudin A Kadir pada 23 Januari 2024, kami Mendesak KPK selidiki dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara, pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000.
5). Mendesak KPK segera menetapkan tersangka kepada mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Saifudin Juba yang mana terdakwa AGK menerima uang senilai 6,2 Miliar.
“Kami akan terus konsolidasi dan bergerak mengawal sampai beberapa nama di tetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.” tegas Koorlap, Inggrid Nola. ( Red/Jeck)
Komentar