KPK Didesak Seret Sejumlah Pejabat Pemda Taliabu, Atas Dugaan Korupsi Pemotongan DD

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Tersangka ATK berkeliaran kurang lebih 8 Tahun lamanya atas Dugaan kasus korupsi Pemotongan Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017, Sebesar 4 Miliar lebih, Bakarat dimeja Kapolda Maluku Utara.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan pemuda marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara nampaknya lebih serius untuk menyuarakan sejumlah masalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN ) di pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Hal ini dilihat dari DPD GPM kembali meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih serius mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini di tangani oleh dua lembaga penegak hukum di Maluku utara yakni polda dan kejaksaan tinggi Maluku Utara itu sendiri.

Sejumlah dugaan kasus tersebut diangtaranya yang saat ini sudah di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yaitu, dugaan temuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah senilai Rp 3.650.204.860,75.

Dugaan penyalahgunaan alokasi tunjangan komunikasi intensif serta tunjangan reses senilai Rp 7.804.668.144,00 dari tahun anggaran 2022 oleh 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

“Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tertanggal 15 Mei 2023.” Ungkap Sartono Halik dalam pres rilisnya pada awak media ini. Rabu (15/5/2024).

Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik mengungkapkan bahwa, Penggunaan anggaran Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses pimpinan dan Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 itu diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

Karena berdasarkan laporan realisasi anggaran (Audit) Realisasi belanja gaji dan tunjangan untuk DPRD sebesar Rp.7.804.668.144,00.

Salah satu komponen dalam belanja gaji dan tunjangan adalah pemberiaan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses.

Ternyata diketahui setelah diperiksa, tunjangan TKI diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.10.500.000,00 per – bulan, dan Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sebesar Rp.6.300.000,00 pada setiap pelaksana reses.

“Hal ini telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana oprasional,” terangnya.

Selain itu, kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu pada 2017.

Saat itu, anggarannya ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana. dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.

Kasus yang ditangani oleh ke dua lembaga yakni Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kurang lebih 8 tahun lamanya itu, sudah memiliki Satu tersangka yang merupakan pemilik CV Syafaat Perdana adalah ATK alias Agusmawati Toib Koten.

“Kasus ini diduga kuat menyeret sejumlah pejabat lain yang bakal menjadi Tersangka baru yakni Bupati Taliabu,” Ujar bung Tono. Olehnya itu,

Ketua DPD GPM Maluku Utara, bung Tono juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Taliabu, Cipta Puspasari Mus, dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan atas pencairan dana tanpa SP2D dan dugaan proyek sekolah yang mangkrak pada 2020 dengan nilai Rp 47 Miliar.

Sebab kasus seperti ini merupakan sebuah kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda Taliabu tersebut dan telah melanggar ketentuan peraturan presidaen (perpres) no 12 tahun 2021 atas prubahan peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengdaan barang dan jasa,

Pada pemerintah dan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“GPM Maluku Utara juga dalam waktu dekat kami pun akan kembali melakukan aksi ektra parlen untuk mendesak kepada KPK agar turut usut sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu tersebut. tegasnya. (Red/Jeck)

Komentar