KPK Didesak Seret Kadispora Maluku Utara Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Tersangka AGK

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA | Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara yang berinisial SJ diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan anggaran Hibah Sebesar Rp 23 Miliar dan juga terlibat dalam kasus Gratifikasi tersangka AGK dalam penerimaan Uang dari Direktur Utama PT. Hijra Nusantara Sebesar 6 Miliar.

Menanggapi hal tersebut. Aliansi Mahasiswa Hukum Maluku Utara – Jakarta akan kembali melakukan seruan Aksi Jilid II di Gedung Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 dan sekira pukul 8.00 WIB sampai selesai.

Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Hukum Maluku Utara -Jakarta, Zulkifli menekankan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto bersama penyidik agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Kadispora Maluku Utara yang berinisial SJ dalam Dugaan kasus korupsi pencairan anggaran Hibah Sebesar Rp 23 Milyar.

“Karena menurut hemat kami bahwa Kadispora Maluku Utara diduga kuat melakukan kejahatan dalam kasus dugaan korupsi pencairan anggaran hibah puluhan milyar,” tegasnya.

Zulkifli juga menekankan kepada ketua KPK, Setyo Budiyanto segera periksa kembali Eks Kepala Dinas PU-PR Provinsi Maluku Utara, SJ terkait kasus Gratifikasi tersangka AGK dalam Penerimaan Uang dari Direktur Utama PT. Hijrah Nusantara, Hadiruddin H.Saleh Sebesar Rp 6 Milyar.

Selain itu. Aliansi Mahasiswa Hukum Maluku Utara -Jakarta juga menuntut agar Kejagung RI segera memerintahkan Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara bersama penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadispora Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi pencairan anggaran Hibah sebesar Rp 23 Milyar.

Mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos agar segera copot Kadispora Maluku Utara karena diduga melakukan banyak pelanggaran Hukum agar dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dari koruptor atau Maling. (Red/Jak)

Komentar