Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | Pergerakan Aktivis Maluku Utara Bersatu (PAMUB) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dengan Gratifikasi yang dilakukan Oleh Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi kepada Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Koordinator Lapangan, Rahmat meyampaikan dalam orasinya bahwa, PT Adidaya Tangguh yang merupakan anak usaha Salim Group, Eddy Sanusi diduga memberikan gratifikasi kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait proses perizinan usaha pertambangan (IUP) atas beroperasinya Perusahaan Tambang Pasir Besi yang terletak di kecamatan Lede, Taliabu Barat Laut dan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Prov. Maluku Utara.
Menurut kajian dan analisa kami bahwa kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi kepada Abdul Ghani Kasuba telah melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, yang mana sesuai dengan fakta persidangan (1/8) AGK mengakui bahwa Eddy Sanusi memberikan sejumlah uang dolar senilai 30.00 USD, uang tersebut diduga diberikan di Hotel Bidakara Jakarta.
KPK RI harus segera bertindak dan mempelajari terkait dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate sebagaimana keterangan saksi Deden Sobari, pasalnya Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tidak mengakui bahwa pernah memberikan sejumlah uang kepada Eks Gubernur Maluku Utara AGK.
“Maka dari itu, kami datang hari ini untuk meminta dan mendesak KPK RI untuk segera menetapkan Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi sebagai tersangka serta segera memakaikan baju dinas orange kepada Eddy Sanusi. Karena kami sangat yakin bahwa apa yang dikatakan Oleh AGK dalam persidangan itu merupakan kebenaran.” tegasnya. Selasa (14/8/24).
Dengan Tuntutan Sebagai berikut;
1. Mendesak KPK RI untuk segera tangkap dan adili Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi atas dugaan kasus gratifikasi senilai 30.00 USD atau Rp. 450 juta kepada Abdul Ghani Kasuba, sebagaimana yang diakui AGK dalam Persidangan.
2. KPK RI segera mendalami dan usut tuntas kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Sanusi kepada AGK di hotel Bidakara Jakarta.
3. Mendesak Kepada KPK RI untuk tidak menunda dan segera tangkap Eddy Sanusi dan KPK RI segera mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar Eddy Sanusi tidak bepergian keluar negeri. (Red)
Komentar