Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejari Pulau Taliabu diminta lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Dugaan Kejahatan Suap dan Gratifikasi, Tindak pidana korupsi telah merajalela di Pemetintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam hal ini adalah diduga ada keterlibatan Bupati Pulau Taliabu atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) dilaksanakan oleh PT IJM (PT. INDO JAYA MEMBANGUN) sesuai Kontrak Nomor 602.2/23.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 27 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp16.320.438.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 150 hari kalender (27 Juli sampai dengan 23 Desember 2022) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/26.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 tanggal 23 Desember 2023, terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 600 hari kalender dan berakhir di 23 Maret 2024.
Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.
“Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak
secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.” Ungkap Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara, Rajak Idrus pada hari Sabtu (28/12/2024). Hal ini berdasarkan temuan auditorat Utama Keuangan Negara Wilayah VI BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara Nomor 21.B/LHP/XIX.TER/5/2024, Tanggal 27 Mei 2024.
Rajak Idrus menyatakan. Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2022 dan TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 00114/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 4.896.131.400,00 tanggal 3 Februari 2023.
BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 19 Februari 2024 di Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.
Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali atas progres per 23 Maret 2024.” Jelasnya.
Koordinator LPI Maluku Utara juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, progres pekerjaan baru mencapai 8,33% atau sebesar Rp 1.225.149.178,34
dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024.
Sisa pekerjaan sebesar 91,67% atau sebesar Rp 13.477.948.977,68 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat potensi kelebihan pembayaran
pekerjaan sebesar Rp 13.477.948.977,68.” Jelasnya.
Jeck menambahkan. Rincian potensi kelebihan pembayaran pekerjaan. Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.
Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.1.a/DPU-PR/PT/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 18 September 2024.
PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
Rp741.287.193,77 ((1/1000) x Rp 13.477.948.977,68 x 55 hari keterlambatan (24 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).
Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.
Olehnya itu. LPI Maluku Utara menduga kuat bahwa ada keterlibatan Bupati Pulau Taliabu dan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan peningkatan jalan Nggele-Lede (Beton) dengan Nilai di korupsi sebesar 13.477 Miliar
“Kasus ini termasuk juga dugaan Suap dan Gratifikasi. Ini seharusnya atensi bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penyidik KPK, Kejaksaan Agung RI, Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu harus lakukan penindakan karena kasus tersebut menguat Dugaan Suap dan Gratifikasi
“Kami juga berharap kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI Segera melakukan pemeriksaan terhadap PPK/KPA, PPHP, pihak Kontraktor/Rekanan dan Pihak Keuangan Daerah Pemda Kabupaten Pulau Taliabu agar mereka tersebut harus mendapat Efek Jerahnya jika terbukti melawan hukum.” Tegasnya. (Jak)
Komentar