KPK Didesak bergerak Lakukan Penindakan Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemda Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Dugaan Suap, dan Gratifikasi kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 sebanyak Sembilan paket Pekerjaan jalan Sebesar Rp.38.408.492.649,35 Miliar. Olehnya itu, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas terjadinya kasus kejahatan Dugaan Suap, Gratifikasi terhadap oknum-oknum kontraktor ke Salah satu Oknum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

Hal tersebut berdasarkan informasi dari seorang oknum Pejabat dinas terkait melalui oknum petinggi di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Ia menceritakan bahwa, Setiap pencairan yang dilakukan oleh Kontraktor pada dinas tersebut atas proyek pembangunan peningkatan jalan Tikong- Nunca dan sejumlah proyek pada Dinas PU-PR Pulau Taliabu.

“Oknum kontraktor asal Sulawesi Utara tersebut mengambil uang pencairan dan perintahkan atas suruan oknum bupati untuk menyetornya ke Jakarta.” Ungkap Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus pada awak media. Minggu 08/12/24.

LPI Maluku Utara pun mendapat informasi atas kasus ini adalah masuk dalam kejahatan Dugaan Suap dan Gratifikasi terhadap oknum-oknum kontraktor tersebut.

Lanjut. Dugaan bupati lakukan penekanan terhadap Kaban Keuangan harus perintahkan oknum kontraktor. menyetor sejumlah Uang dengan nilai yang berfariassi untuk pencairan proyek pada Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu dari tahun 2022 dan 2023.

Maka dari itu, LPI Maluku Utara minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera lakukan Penindakan kasus ini karena dari tahun ke tahun oknum bupati sering lakukan penekanan tersebut.

“LPI Maluku Utara menemukan hasil audit oleh BPK perwakilan Maluku Utara terkait Pembayaran pada realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 Sebesar Rp.106.495.299.095,00 Miliar.” Ujarnya. Tidak hanya itu saja.

Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu juga telah merealisasi anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp.158.010.748.055,00 Miliar lebih.

Hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran di Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang ( DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp38.408.492.649,35. miliar. Dengan rincian sebagai berikut;

1. Hasil Temuan BPK Peningkatan Jalan Tikong – Nunca (Butas) Lanjutan TA 2022 sebesar Rp 8.883.688.979,30 miliar oleh CV BERKAT PORODISA yang beralamat di Perum Manado Griya Indah, Kel. Paal Dua, Kec. Paal Dua – Manado (Kota) – Sulawesi Utara sesuai Nilai kontrak Rp.10.939.145.000,00.

2.Hasil Temuan BPK Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) TA 2022 sebesar Rp 4.287.241.221,32 miliar oleh CV.SUMBER BERKAT UTAMA yang beralamat di Perum Poligriya Indah Blok G – Manado (Kota) – Sulawesi Utara sesuai Nilai kontrak Rp Rp. 7.030.954.000,00.

3 Temuan BPK Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) TA 2022 sebesar Rp 2.875.605.594,97 miliar oleh CV BERKAT PORODISA yang beralamat di Perum Manado Griya Indah, Kel. Paal Dua, Kec. Paal Dua – Manado (Kota) – Sulawesi Utara Nilai kontrak Rp. 7.755.192.450,59

4. Temuan BPK Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) TA 2022 sebesar Rp 13.477.948.977,68. miliar PT. INDO JAYA MEMBANGUN yang beralamat di Jl. Lengkong Wuaya Link. VII Kel. Kairagi Weru Kec. Paal Dua – Manado (Kota) – Sulawesi Utara sesuai Nilai kontrak Rp.16.320.438.000,00

5. Temuan BPK Pembukaan Badan Jalan Kataga – Sofan TA 2022 Sebesar Rp 1.440.980.688,15. Miliar oleh CV. DERMAWAN yang beralamat di Perum GPI Jl.Delima A No.38 Kel. Buha Kec. Mapanget Kota Manado – Manado (Kota) – Sulawesi Utara sesuai Nilai kontrak Rp. 2.036.732.000,00

6. Temuan BPK Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) TA 2023 sebesar Rp1.176.760.800,8
miliar oleh CV KEAJAIBAN yang beralamat di Lingkungan 5 Rw 005 Bailang Bunaken – Manado Sulawesi Utara sesuai Nilai kontrak Rp. 2.909.979.000,00

7. Temuan BPK Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya TA 2023 sebesar Rp1.768.140.450,9 Miliar oleh CV BERKAT PORODISA yang beralamat di Perum Manado Griya Indah, Kel. Paal Dua, Kec. Paal Dua – Manado (Kota) – Sulawesi Utara sesuai Nilai kontrak Rp.3.950.000.000,00.

8. Temuan BPK Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat TA 2023 sebesar Rp1.524.881.295,41.Miliar oleh CV.SUMBER BERKAT UTAMA yang beralamat di Perum Poligriya Indah Blok G – Manado (Kota) Sulawesi Utara sesuai Nilai kontrak Rp Rp. 3.349.273.734,85

9. Temuan BPK Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan) TA 2023 sebesar Rp 2.973.244.640,70.- Milar oleh CV.SUMBER BERKAT UTAMA yang beralamat di Perum Poligriya Indah Blok G – Manado (Kota) Sulawesi Utara Nilai kontrak Rp. 3.808.000.000,00

“Hal tersebut diatas berdasarkan hasil laporan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/ XX.TER/5/2024, Tertanggal 27 Mei 2024.” beber Rajak Idrus.

Oleh karena itu, KPK diminta harus tegas dalam pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dan dugaan Suap serta Gratifikasi yang selama ini tidak pernah tersentuh ole hukum.

“Sebab kasus seperti ini adalah masuk dalam kejahatan dugaan tindak pidana korupsi yang berjamaah di pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan Suap serta gratifikasi.” tegasnya. (Red/Jeck)

Komentar