KPK Berlakukan Kunjungan Tahanan Lewat Panggilan Video

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kunjungan tahanan secara online melalui video conference untuk mengganti kunjungan tahanan langsung. Ini dilakukan sejalan dengan langkah pencegahan covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memperpanjang masa tunda layanan kunjungan bagi tahanan Rutan Cabang KPK. Perpanjangan masa tunda diberlakukan hingga 21 April 2020, sejalan dengan masih berlakunya masa tanggap darurat Covid-19.

Sebelumnya KPK menunda layanan kunjungan bagi tahanan Rutan Cabang KPK pada tanggal 18 sampai 31 Maret. Pada masa tunda pertama tersebut, keluarga tidak diizinkan sama sekali untuk melakukan kunjungan. Hanya penasihat hukum yang bisa melakukan kunjungan secara langsung seperti biasa.

“Video conference mulai bisa dilakukan terhitung tanggal 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan yaitu setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 Wib s/d 12.00 WIB, ” kata Ali.

Video conference dilakukan dengan durasi masing-masing tahanan 15 menit. Sementara untuk penasehat hukum, video conference dilakukan hari Senin s.d Jumat dengan durasi waktu 1 jam. “KPK juga akan menyiapkan call center yang bisa dihubungi pengunjung rutan dan penasihat hukum yang ingin melakukan telekonferensi,” tambahnya.

Berikut ini call center yang bisa dihubungi oleh pengunjung rutan maupun penasihat hukum. Rutan  KPK Gedung Merah Putih : 0878 4702 5706 (WA), Rutan Guntur : 0878 4702 5683 (WA), Rutan Gedung Lama KPK : 0878 4702 5703 (WA) KPK.

Komentar