KPK Akan Turun Lidik Dugaan Korupsi 2 Unit Kapal Penangkap Ikan BILLFISH DKP Malut

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA, – Sentral Koalisi Anti Korupsi ( SKAK) Maluku Utara dan Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Jakarta menggelar Aksi di Gedung Merah Putih Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam hal Dugaan tindak pidana korupsi dua Unit Kapal Penangkap Ikan BILLFISH pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara. “Dua unit kapal tersebut yang beroperasi pada tahun 2017 itu, tidak pernah diserahkan kepada Masyarakat,” Ungkap Mukaram selaku Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Jakarta dalam orasi didepan Gedung KPK. Jumat, 27/1/2023, sekira pukul 14.00 WIB siang tadi.

Mukaram, membeberkan adanya dugaan aliran dana hibah di Himpunan Nelayan (HNSI) kurang lebih Rp 200 juta pada tahun 2022 yang belum dapat dipertanggungjawabkan laporanya hingga saat ini. Dan Anggaran pengawasan satu unit speed kereta milik DKP yang diberikan oleh Kementerian perikanan juga diduga kuat tidak dapat dipertanggungjawabkan,” teriak dia hadapan pegawai KPK.

Selanjutnya. Sentral Koalisi Anti Korupsi ( SKAK) Maluku Utara, Alfian menyampaikan dalam orasi di gedung KPK, Korupsi merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak sistemik yang berkepanjangan dan kerusakan yang ditimbulkan bersifat multisektoral dan multi dimensional karena menggorogoti keuangan negara yang sejatinya yang diperuntukkan untuk masyarakat luas, sehingga KPK RI harus secepatnya melakukan penindakan terkait kasus ini.” tegas Alfian didepan gedung KPK RI.

Dikatakan Alfian dalam orasinya bahwa, Sutherlan bahwa Crime Commited by person of respacibility and high social in the course of their ocupation.

“kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan social yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaanya”, sebagai accupational krime kejahatan yang dilakukan oleh pejabat tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat, harus ditindak dengan tegas dan serius oleh KPK RI.” Ujarnya.

Selanjutnya, M. Reza A. selaku Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT), Juga menyentil tentang kesejahteraan masyarakat nelayan harusnya dijadikan salah satu prestasi bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, (DKP) Maluku Utara.

“Apalagi ada niatan baik dari dinas terkait dengan menghadirkan pengadaan infastruktur seperti bantuan kapal tangkap, tetapi sayangnya Penyalahgunaan kewenangan malah menujukan wajah buruk, yakni dilingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.” Ungkapnya dalam orasinya.

Dimana ada anggaran Daerah sebesar 9,2 Miliar dari APBD Maluku Utara yang di peruntukan untuk Pembuatan kapal tangkap 30 GT yang di kerjakan oleh pihak Ke-3, anehnya diduga tanpa ada Dokumen Perencanaan.

Diduga kuat terjadi dengan berbagai motif, seperti Gratifikasi, hal ini menjadi perhatian khsusus bagi kami. Sehingga sangatlah perlu kami sampaikan dengan tegas di hadapan pegawai KPK segera untuk menelusuri pihak-pihak tertentu.

“Adapun informasi yang kami dapatkan, Sesuai hasil investigasi LKIN bahwa ada proyek pengadaan kapal Oleh DKP Maluku Utara Pada Tahun 2022 dengan nilai kontrak 9,2 Miliar, yang mana tidak memiliki Dokumen perencanaan,” Ujarnya M. Reza A.S, dalam orasinya.

Hal itu Patut diduga Bahwa dalam pekerjaan tersebut Terindikasi terdapat markup materil yang dilakukan antara DKP dan pihak ketiga dalam hal ini CV MANDIRI MAKMUR, Karna tanpa dokumen perencanaan maka Sudah tentu nya hasil Dari pekerjaan dalam hal kualitas kapal sangat diragukan Karna tidak melalui Tahapan Perencanaan.

Yang perlu diketahui bahwa reformasi telah melahirkan lembaga Komisi Pembarantasan Korupsi ( KPK ), tentunya untuk menghapus warisan orba yang cendurung melakukan KKN secara sistematis.

Olehnya itu Proses pencegahan suda harusnya dilakukan oleh KPK, melalui kewenanganya poin C. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” Tegasnya M. Reza A.S.

Bagaiamana mungkin Amanat UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dapat terlaksana.?

Untuk itu, kami yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT) dan Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMAK-JAKARTA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bongkar dua kasus Dugaan tindak pidana korupsi diantaranya;

1.Dugaan korupsi dua Unit Kapal Penangkap Ikan BILLFISH pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.

2. Dugaan kasus proyek pengadaan kapal dilingkup DKP Maluku Utara Pada Tahun 2022 dengan nilai kontrak 9.2 Miliar.

*TUNTUTAN*

Desak KPK Panggil dan Periksa Abdullah Assagaf Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara atas dugaan Melakukan Konspirasi Dalam Pengadaan Kapal 30 GT Senilai 9,2 Miliar APBD.

Desak KPK Tangkap dan adili pimpinan perusahaan CV. Mandiri Makmur atas dugaan Kasus Pengadaan Kapal Kapasitas 30 GT senilai 9,2 Milyar Tanpa Dokumen Perencanaan Pembangunan Kapal di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. ( Jek/Redaksi)

Sumber” Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara dan Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta.

Komentar