Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).” Ungkap KPK, Senin 27/04/2020.
” Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020.” Ucapnya.
Hal tersebut diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan pertimbangan bahwa, pertama, seluruh wajib lapor (WL) LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.
Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja, tutupnya.” KPK (*)
Komentar