Berita sidikkasus.co.id
Probolinggo – Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Probolinggo tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja. Tim gabungan pun fokus pada perkantoran Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Seperti yang dilakukan oleh tim dari Satpol PP, Kodim 0820, Polresta, Sub Denpom dan Damkar, Kamis (17/12) yang sidak ke kantor Dispertahankan (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Kelurahan Tisnonegaran.
Hasilnya, petugas menemukan seorang pegawai perempuan di sekretariat Dispertahankan saat berbincang dengan rekannya tidak memakai masker. Sedangkan pegawai lelaki di Kelurahan Tisnonegaran yang saat razia berada di parkiran pun kedapatan tidak pakai masker.
“Kami menemukan dua pegawai tidak memakai masker saat beraktivitas. Kartu identitasnya kami amankan kemudian kami data untuk proses lebih lanjut. Sanksi kami samakan dengan (masyarakat) sidang yustisi atau non yustisi menggunakan denda administrasi. Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke masing-masing OPD,” terang Kasi Ops Dinas Satpol PP Hendra Kusuma.
Menurut Hendra, razia ke perkantoran di pemkot sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu. Dengan hari ini, total kantor yang sudah dirazia ada delapan, namun hanya menemukan dua pegawai saja. Razia ini akan terus dilakukan secara acak dan tidak memungkinkan di perkantoran swasta sebagai upaya mencegah penyebaran COVID 19.
“Fokus razia ini tidak hanya di masyarakat saja karena banyak sekali klaster baru berasal dari OPD. Untuk itu, kami bersama tim merasa perlu fokus razia sebagai bentuk edukasi kepada pegawai pemerintah yang notabene harus memberikan contoh untuk masyarakat,” imbuh Hendra.
Sejak razia penegakan prokes COVID 19 sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 diterapkan pada September hingga November lalu, tercatat ada 1.932 pelanggar. Sanksi sosial 1.110 orang, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non yustisi 527 orang. Dari KTP yang disita, 661 KTP sudah diambil, sisa 134 belum diambil oleh pemiliknya. Nilai denda yang masuk ke kasda Rp 8.940.000, sedangkan denda non yustisi Rp 20.080.000. (Yuli)
Komentar