Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo melakukan tera ulang di SPBU Mayangan. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Hadi Zainal Abidin didampingi Wawali Mochammad Soufis Subri, Kepala DKUPP Gatot Wahyudi di SPBU yang beralamat di Jalan Ikan Tongkol, Rabu (10/6) pagi.
“Pada intinya hasil pengujian terhadap 2 nozzle yang diminta untuk di tera/tera ulang sudah memenuhi BKD (batas kesalahan yang diizinkan) sesuai syarat teknis yang berlaku. Secara resmi hasilnya akan dituangkan dalam SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian). Tera ulang sesuai ketentuan dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak pemilik alat UTTP (Ukur Takar Timbang Dan Perlengkapannya) dalam hal ini atas permintaan dari pemilik SPBU,” jelas Gatot.
Ya, petugas DKUPP melakukan tera/tera ulang pada nozzle 4 (premium) di sisi barat SPBU menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) berkapasitas 20 liter. Berdasarkan syarat teknis uji kebenaran harus memenuhi kurang lebih 0,5 persen. Berarti dinyatakan sah jika hasil pengujiannya berada dikisaran kurang dari lebih dari minus 100 mili liter dan kurang dari plus 100 mili liter.
Menurut Tamam, salah satu tenaga penera DKUPP nozzle 4 (premium) terdapat kerusakan papan penunjukan elektronik sehingga ia menyarankan agar flow 4 segera diperbaiki. Hal ini harus membuka segel dan menera ulang untuk pemeriksaan dan pembubuhan cap tanda tera (segel ulang).
Masih menurut Tamam, semua flow di SPBU Mayangan itu sudah pernah ditera ulang tahun lalu dan masih berlaku. Sehingga tidak perlu ditera ulang secara reguler dan masa tera/tera ulang adalah satu tahun. Yang ditera ulang hanya fokus pada flow yang ada perbaikan tersebut sesuai permintaan dari pemilik UTTP.
Ditemui usai tera/tera ulang, Nuning pemilik SPPBU Mayangan menyatakan dirinya sangat senang dengan keberadaan DKUPP yang memiliki staf kompeten di bidangnya.
“Saya sangat senang sekali, karena pihak SPBU merasa dimudahkan dan difasilitasi untuk masalah tera mesin-mesin di SPBU, sehingga kalau ada apa-apa kita bisa melayani masyarakat dengan cepat dan saya sangat bangga itu,” ujarnya.
Sebelumnya tera dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, atas dasar permintaan dari pemerintah kabupaten atau kota, maka tera dalam dilakukan oleh masing-masing daerah. Saat ini DKUPP Kota Probolinggo memiliki tenaga penera (pengawas kemetrologian) sehingga tenaga penera tersebut bisa melakukan tera terhadap klien. Hal ini dapat mempercepat pengerjaan tera karena langsung dilakukan mandiri serta memangkas ongkos akomodasi (kendaraan, hotel) petugas penera dari Kementerian Perdagangan. (Yuli)
Komentar