Kota Probolinggo “Kini Hadir Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Layanan Keimigrasian kini hadir lebih dekat bagi masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya. Hal ini dipastikan setelah diresmikannya penggunaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Malang oleh Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jaya Saputra, Rabu (23/12) siang di Ex. Kantor DPMPTSP Kota Probolinggo.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Wali Kota Probolinggo, Wakil Wali Kota, Sekda dengan jajaran penyelenggara pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo tentang pernyataan komitmen dan kesanggupan untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas di Malang pada tanggal 6 November 2020. Juga ditandai dengan pemukulan gong dan pelepasan balon oleh Wali Kota Habib Hadi didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jaya Saputra, Plt. DPMPTSP dan Naker Aman Suryaman dan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani.

Dengan hadirnya UKK di Kota Probolinggo sebagai penanda bahwa UKK Kelas I TPI Malang di Kota Probolinggo sudah mulai beroperasi dan melayani masyarakat, guna memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Plt. DPMPTSP dan Naker Aman Suryaman dalam laporannya. Aman juga menyampaikan acara ini menerapkan sejumlah prokes, dikemas secara sederhana dengan undangan terbatas sehingga acara ini juga diikuti secara virtual oleh masyarakat dan media.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jaya Saputra dalam sambutannya menjelaskan bahwa fungsi keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian menyebutkan bahwa fungsi keimigrasian adalah bagian urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan masyarakat.

“Berdasarkan fungsi tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajarannya yang merupakan salah satu institusi penyelenggara negara mempunyai peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik terhadap WNI maupun WNA serta pengawasannya,” jelas Jaya.

Masih menurut Jaya, pelaksanaan fungsi imigrasi terkendala oleh luas wilayah Indonesia yang tidak sebanding dengan jumlah kantor imigrasi yang ada saat ini. “Jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia sebanyak 514, sedangkan jumlah kantor imigrasi sebanyak 125 UPT Imigrasi. Khusus untuk Jawa Timur terdapat 38 kabupaten/kota, sedangkan kantor imigrasi yang ada sebanyak 2 UPT Imigrasi, sesudah dilaunching ini maka menjadi 3 UPT Imigrasi,” urainya.

Jaya pun menuturkan bahwa disisi lain beberapa pemerintah kabupaten/kota mengharapkan terwujudnya kantor imigrasi di wilayah kerja masing-masing. Jaya mengapresiasi UKK di Kota Probolinggo sangat luar biasa.

“Hal tersebut selaras upaya Direktorat Jenderal dalam mengatasi kendala terbatasnya jumlah kantor imigrasi yang ada. Maka, untuk memudahkan pelaksanaan fungsi keimigrasian tersebut dapat dibentuk unit kerja non struktural, yaitu Unit Kerja Keimigrasian pada kantor imigrasi berdasarkan kebutuhan dan atau permohonan pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.

Jaya Saputra mengutarakan secara pribadi, dengan doa dan dukungan bersama masyarakat Kota Probolinggo, ia berharap ke depan bisa ditindaklanjuti untuk mengupayakan bukan sekedar Unit Kerja Keimigrasian (UKK) tetapi bisa menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Kota Probolinggo.

Hal senada juga diamini oleh Wali Kota Habib Hadi, dengan diresmikannya UKK ini bisa menyempurnakan layanan pada masyarakat sehingga masyarakat tidak terlalu jauh untuk melengkapi dokumen perjalanannya. Harapannya, Pemkot Probolinggo dengan Kemenkumham dapat menjalin komunikasi yang baik tentang adanya upaya-upaya saling mengisi satu dengan lainnya.

Orang nomor satu di Kota Probolinggo juga mengharapkan ke depan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kelas I Malang di Kota Probolinggo bisa menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Kota Probolinggo.

Pada kesempatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setiorini Sayekti, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Budi Krisyanto, para camat se- Kota Probolinggo.

Usai seremonial acara, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi kantor UKK Kelas I Malang di Kota Probolinggo. Dilanjutkan rilis Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jaya Saputra, Plt. DPMPTSP dan Naker Aman Suryaman dan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani melakukan vidcon dengan sejumlah awak media secara virtual. (Yuli)

Komentar