Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Selama dua bulan terakhir, pasien terkonfirmasi COVID 19 di Kota Probolinggo melonjak begitu drastis. Untuk menekan dan mencegah penyebaran COVID 19, Wali Kota Hadi Zainal Abidin menerbitkan surat edaran baru dan menyosialisasikan kepada masyarakat melalui live streaming medsos Pemerintah Kota Probolinggo dan zoom meeting, Sabtu (19/12) sore.
Wali Kota Habib Hadi menegaskan, kebijakan dikeluarkan untuk melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran COVID 19. “Bersama dengan forkopimda, kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran COVID 19 karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” terangnya.
Surat edaran nomor 066/5647/425.106/2020 tersebut ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL). Poin pertama, kembali memberlakukan jam operasional buka pada pukul 07.00, tutup pukul 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan tetap buka seperti biasa.
Kedua, melaksanakan protokol penanganan COVID 19 yaitu penyemprotan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing. Kemudian mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter. Menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area.
Poin ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL untuk tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in), hanya melayani bungkus (pesan antar/delivery) atau dibawa pulang (take away).
Di dalam SE tersebut, semua pihak diminta untuk berkoordinasi aktif dengan instansi terkait atau menghubungi call center 112. SE berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut.
Dengan terbitnya SE ini maka SE Wali Kota Probolinggo nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi. Bagi pelaku ekonomi/usaha apabila ternyata melanggar ketentuan SE akan ditindak oleh satgas COVID 19 Kota Probolinggo.
“Mudah-mudahan bisa dimengerti dan dipahami karena kebijakan ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID 19 di wilayah Kota Probolinggo. Tentunya, ini membutuhkan komitmen bersama untuk saling menjaga satu sama lain. Mustahil hanya dari sisi pemerintah saja untuk mengatasi dan mencegahnya, harus dihadapi bersama,” jelas Wali Kota Habib Hadi, dalam rilis yang juga dihadiri wakapolresta, kasdim, sekda dan jajaran OPD terkait.
Menurutnya, kebijakan ini harus diambil setelah melihat operasi yustisi yang gencar dilakukan tetapi masih saja masyarakat belum disiplin. “Saya berharap warga kota untuk bisa menjaga diri, menjaga protokol kesehatan. Tanpa itu semua, mustahil bisa menerapkan protokol kesehatan,” sambung Habib Hadi.
Selain membatasi jam operasional, para pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memegang alat, membungkus dan menyiasati menerima pembayaran atau pengembalian yang lebih steril. Pelaku usaha harus disiplin, bersin dan membuat pelanggan nyaman dan yakin kebersihan dari apa yang dibeli, khususnya makanan. (Yuli)
Komentar