Berita Sidikkasus.co.id
SULTRA – Koordinator Wilayah ( Korwil ) Sultra, Media Cetak dan On-Line Sidikkasus. Iswan Safar resmi membuat laporan Kepolisian ( LP ) di Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik media Sidikkasus melalui media sosial Facebook , Senin ( 29/06/2020 )
Iswan Safar yang didampingi dengan beberapa teman wartawan dari media lain membuat laporan yang diterima langsung penyidik Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sultra Bripka.Eko Kurniawan,SH.
Menurut keterangan Iswan Safar laporan tersebut berdasarkan bukti postingan dari akun facebook atas nama ” IRDA”, akun Jompo-jompo dan akun Lukas Galih yang mencatut nama Media Sidikkasus dengan bahasa yang tidak santun dan diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik media.
” Saya selaku koordinator wilayah Media Sidikkasus Sultra merasa keberatan dan sangat dirugikan akibat pernyataan akun tersebut” ucap Iswan Safar.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Sidikkasus wilayah Konawe Kepulauan Rahmat Taslim, SH yang merasa sangat dirugikan akan postingan tersebut dan berharap agar pihak penegak hukum serius menangani laporan kami, karena menyangkut kredibilitas kami sebagai wartawan.
Media Sidikkasus adalah Media cetak dan on-line Nasional resmi yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) no AHU – 0060254.AH.01.01 tahun 2019. di bawah Pimpinan Redaksi. Teddy Syachruddin.SH.
Pimpinan Redaksi sidikkasus, Teddy Syachruddin,SH juga menyayangkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti Laporan Korwil Sultra.
” sebagai Pimpred, saya akan bertanggungjawab akan setiap perlakuan wartawan kami dilapangan apa bila sudah mengikuti peraturan Sesuai dengan UU PERS NO. 40. Tahun 1999, melaksanakan tugas Sesuai pungsinya yang tidak melanggar kode etik Jurnalistik, dan juga akan melindungi setiap perbuatan yang merugikan media kami seperti kejadian ini” ungkap Teddy Syachruddin,SH
Iswan Safar Selaku Korwil Sidikkasus Sulawesi Tenggara menegaskan kepada APH jika tidak ditangani secepat mungkin tentunya kami sudah kordinasi kepada Mabes Polri Untuk Kiranya mengantisipasi ketika tidak ditindak lanjuti pelaporan kami atas pencemaran nama baik media kami sidikkasus.
Pihak polda krimsus sultra sudah menerima laporan pencemaran nama baik media sidikkasus ungkapnya akan secepatnya mempresur pelaku pencemaran nama baik media sidikkasus.
Sesuai dengan UU ITE yang berbunyi: Seorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi eletronik yang bermuatan mencemarkan nama baik seperti yang dimaksud dalam pasal 27 (3)
UU UTE, sangsi pidana maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
Rilisan: SKY
Reporter :Rahmat Taslim.SH
Komentar