Berita Sidikkasus.co.id
KONSEL – Desa Mata Wawatu, kecamatan moramo utara, (konsel) provensi sulawesi tenggara (SUltra) Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kapolres Konawe Selatan Nomor 35 tertanggal 7 September 2020. Telah dilakukan penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / IV / 2020 / Sultra / Res Konsel / SPKT terhadap Tersangka inisial JHL (48) Pekerjaan wiraswasta, alamat Desa mata wawatu, kecamatan moramo utara, kabupaten konawe selatan (Konsel). Senin 7/9/2020)
Tersangka diproses perkara tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana dan atau penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mata Wawatu, T.A. 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Ancaman 4 – 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar)
Kasat Reskrim Polres konsel AKP, Fitrayadi, S.Sos, SH. menyeskan, Perbuatan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Mata Wawatu pada tahun 2018.”
Tersangka JHL (48) Mengelolah
Dana Desa Tahun 2018
pekerjaan Normalisasi Kali sepanjang 750 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 110.772.100.- namun sampai 100% anggaran dicairkan pekerjaan tidak dilaksanakan (0%), serta pembayaran pajak sebesar Rp. 7.197.471.- juga tidak disetorkan ke Kas Negara.
“Sehingga akibat perbuatan Tersangka, Keuangan Negara RI telah dirugikan sebesar Rp. 117.969.571.- (berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat Kab. Konawe Selatan.” Jelas Fitrayadi.
Selanjutnya, berdasarkan Alasan Subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) Kuhap Tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari kedepan.
Di teruskan
Kontributor: Iswan Safar
Komentar