Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap

Berita sidikkasus.co.id

OGAN ILIR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Subdit Tipikor, menangkap seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel), Jon Heri, Senin (15/6/2020).

Pria 43 tahun itu dijemput polisi karena melanggar pasal tindak pidana kasus korupsi terkait soal penyimpangan Dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) senilai Rp 641 juta.

Kepala Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan periode 2013-2019 itu, diketahui melakukan dua tindak pidana korupsi dilakukan sewaktu masih menjabat menjadi Kepala Desa.

“Ada dua modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan tidak sesuai laporan. Kedua soal dana desa fiktif,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (18/6/2020).

Supriadi mengungkapkan, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp 1 miliar, ada Rp 210 juta digunakan Jon Heri untuk keperluannya. Jon diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, tapi faktanya dilapangan tidak ada.

“Ada pekerjaan pembangunan jalan yang dilakukan tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Polisi menyebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 641 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan, kasus yang menonjol memang kasus dana desa fiktif. Jadi setelah di audit diketahui ada penyimpangan dana desa, termasuk untuk kegiatan desa lain-lain juga dipakai untuk keperluan pribadi.

“Jon Heri sempat diperiksa oleh polisi pada September 2019. Dia kemudian kabur ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali. Setelah penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Pada 15 Juni ia ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel untuk mempermudah penyidikan,” terangnya.

(Tim)

Komentar