Berita sidikkasus.co.id
Korem 121/Abw melaksanakan sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Perwira Bintara dan Tamtama Satuan jajaran Korem 121/Abw, dipimpin oleh Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Mohamad Isnaeni, S.E., M.M., selaku Ketua Sidang mewakili Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., Kamis (14/11/2024).
Salah satu metode untuk menyeleksi personel yang layak untuk diusulkan Kenaikan Pangkat ada beberapa aspek personel yang layak diusulkan diantaranya adalah personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan jasmani baik kesegaran jasmani A maupun B serta ketangkasan renang militer dasar jarak 50 meter.
Bahwa lulus tes kesehatan dan jasmani tidak cukup untuk seseorang diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih ada seleksi berikutnya, diantaranya adalah uji keterampilan umum (UTP umum) dan uji keterampilan perorangan jabatan (UTP jabatan).
Lulus tes ini belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian personel/Catatan Personel.
Data penilaian diperoleh dari kemampuan personel dalam melaksanakan tugas dilapangan dihadapkan dengan loyalitas dan integritas sebagai prajurit TNI.
“Bila prajurit di lapangan tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik atau pernah melakukan pelanggaran, maka personel tersebut sudah dipastikan tidak diusulkan untuk naik pangkat”, tutur Kasrem 121/Abw.
Setelah lulus dari sidang UKP tingkat Korem, masih ada lagi sidang UKP selanjutnya di tingkat Kodam. Di tingkat Kodam akan diteliti lagi kelayakan personel yang akan di UKP kan termasuk jabatan yang diembannya.
Bila pangkat personel tersebut tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya, maka personel tersebut juga tidak dapat di UKP kan.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.
A,Rezaly,s
Komentar