Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Korban Tewas, Anak Luka-luka: Ini Penjelasan Polisi Soal Laka Ngunut

Korban Tewas, Anak Luka-luka: Ini Penjelasan Polisi Soal Laka Ngunut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id

TULUNGAGUNG – Satlantas Polres Tulungagung menetapkan KW (46), sopir Bus Harapan Jaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Raya Desa Gilang, Kecamatan Ngunut. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Sabtu, 15 November 2025, pukul 15.30 WIB.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi sehari sebelumnya, Jumat 14 November 2025, sekitar pukul 16.20 WIB. Korban, JW, warga Kaliwungu, meninggal dunia akibat luka berat pada kepala, sementara anak korban, EB (19), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat bus AG 7707 US melaju dari arah Blitar menuju Tulungagung. Ketika hendak mendahului motor yang berada di depannya, sopir bus tiba-tiba melihat truk tebu dari arah berlawanan. Sopir kemudian menghindar dan kembali mengambil jalur kiri, namun ruang yang terbatas membuat bagian depan bus menyenggol setang motor korban.

Petugas Gakkum Satlantas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, mengatur arus kendaraan, serta mengevakuasi korban. Sopir dipastikan dalam kondisi sehat dan hasil tes urine menunjukkan negatif.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit bus Harapan Jaya beserta STNK, sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO, serta SIM B1 Umum milik tersangka. KW dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

Dalam penyidikan, polisi juga meminta keterangan dari Kepala Terminal Patria Blitar Kota. Dari catatan terminal, bus AG 7707 US tiba pukul 15.56 WIB dan berangkat kembali menuju Magelang pukul 16.00 WIB. Waktu keberangkatan tersebut bersesuaian dengan waktu kecelakaan yang dilaporkan terjadi pukul 16.20 WIB di Desa Gilang.

Satlantas Polres Tulungagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Pengawasan terhadap pengemudi angkutan umum juga akan ditingkatkan, baik melalui ETLE maupun tilang manual, untuk menekan potensi pelanggaran di jalan raya.

AKP Taufik Nabila kembali mengingatkan seluruh sopir bus agar mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika melihat pengemudi yang berkendara ugal-ugalan, sehingga dapat ditindak cepat demi keselamatan bersama.

Masyarakat diharapkan berhati-hati saat berkendara, menjaga jarak aman, dan tidak memaksakan diri menyalip jika kondisi jalan tidak memungkinkan.(yns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less