Korban Kebakaran Bertambah, 3 Napi Lapas Tangerang Akhirnya Tewas, Total Korban Jadi 44 Orang

Ketgam: Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menangis saat antre pendataan ante mortem di RS Polri Kramat Jati di Jakarta.

 

Berita Sidikkasus.co.id

TANGERANG — Korban tewas akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, bertambah tiga orang. Ketiga korban meregang nyawa karena luka bakarnya hampir sekujur tubuh atau sekitar 90 persen.

Ketiga napi Lapas Tangerang yang tewas, yakni Hadiyanto bin Ramli, warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Lalu, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Korban ketiga, Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika asal Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Provinsi Banten.

Dengan tambahan 3 korban inj, maka total napi tewas akibat kebakaran Lapas Tangerang menjadi 44 orang.

“Innalillahi wainnailaihi roojiun, tiga orang warga binaan yang dirawat di RSUD Tangerang meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Kamis 9 September 2021.

Senada dengan Rika, Humas RSUD Kabupaten Tangerang, dr Hilwani mengatakan pasien yang meninggal saat tengah dirawat mengalami luka bakar 98 persen.

“Saya baru dapat info tadi pagi dari dokter yang jaga, kalau pasien yang luka bakarnya 98 persen meninggal,” ujar dr Hilwani.

Menurut Hilwani, sejak awal napi yang mendapat perawatan di kamar ICU RSUD Kabupaten Tangerang ini mengalami luka bakar di sekujur tubuh.”Dampak luka bakar itu tak hanya membuat kerusakan sistem pernafasannya saja, tapi juga multiorgan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

“Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban,” kata Yasonna Laoly.

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai.

Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut.

“Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti disamping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan dengan kerjasama Polres Metro Tangerang Kota,” terang Tubagus. **

Editor Redaksi sidikkasus

Sumber : PMJ News. Antara

Komentar