Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Korban Imran asal Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu mendapat penganiayaan oleh saudara LA, asal Desa Tikong kecamatan Taliabu Utara kabupaten Pulau Taliabu pada hari Sabtu Tanggal 29 Juni 2024 sekitar Pukul 02.20 WITA.
Korban dianiaya oleh pelaku di Desa Tikong, berdasarkan keterangan dari saudari Marlina ibu rumah tangga bahwa pada hari sabtu sekitar pukul 02.20 Wita, korban rencana pulang ke rumah dari tempat acara joget,
Setelah diluar sabua korban di panggil pelaku dan mengatakan bahwa kamu bela Hidayat kha, sambil menunjuk saudara Hidayat yang berada di belakang korban namun korban mengatakan saya bela apa, saya tidak tahu ada masalah apa kha namun pelaku tetap mengatakan tidak kamu ini bela-bela Hidayat namun korban tetap mengatakan saya tidak bela, saya tidak tahu kalian masalah apa.
Tidak lama kemudian saksi yang melihat korban dan pelaku ini bertengkar, akhirnya saksi memanggil korban untuk pulang.
Setelah korban ingin berjalan meninggalkan pelaku yang dikira bercanda dengan perkataannya tiba-tiba pelaku langsung membacok korban dengan sebilah pisau dan mengenai kepala bagian kiri korban.
Dengan serangan tersebut korban langsung membalas memukul pelaku menggunakan tangan hingga terjatuh, setelah itu korban langsung berjalan menuju rumahnya dan pihak keluarga yang takut untuk membawa korban ke puskesmas karena melihat pelaku masih mencari korban dengan membawa parang, akhirnya keluarga membawa korban ke rumah sakit di Desa Bobong untuk mendapatkan pertolongan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 18 /VI/2024/PMU/Res Pulau Taliabu, Polres Pulau Taliabu mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Korban mengalami luka pada bagian kiri Kepala, saksi, korban dan terduga pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan” Ungkap Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan.
Sumber” Polres Pulau Taliabu
Komentar