Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Sekira pukul 13.00 wib pada hari Selasa tanggal 08/06/2021 pihak korban akhirnya ambil jalan pintas melaporkan ke Polsek Tegaldlimo, terkait di duga tindak pidana Penipuan atau Penggelapan uang sebanyak Rp 257.000.000,- yang terjadi di salah satu Toko Counter Hendphon Planet Cell milik Yudi Kurniagama di Dusun Damtelu Rt 001/Rw 001 Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, Kamis 19/08/2021.
Awalnya kronologi ada 10 karyawati yang kerja di toko Counter Hendphon Planet Cell milik Yudi Kurniagama Desa Kedunggebang sering terjadi ada kecurangan yang di sebabkan oleh karyawannya, sehingga terdapat terekamnya CCTV yang memperlihatkan bukti – bukti kuat bahwa mereka dengan sengaja melakukan kecurangan menggelapkan uang setiap hari bisa menyelipkan ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini di tanggapi langsung oleh Polsek Tegaldlimo Kanit Reskrim Edi saat di konfirmasi oleh awak media menghimbau,” terus terang saja mas, saya baru pindah di Polsek ini baru satu minggu, jadi kami mohon maaf dan kamipun mengetahui terkait laporan dari Yudi Kurniagama waktu lalu belum kami periksa serta kami pelajari dulu, biar jelas dan kami akan lidik untuk memeriksa ada dugaan penggelapan dari beberapa karyawati yang bekerja di Counter Hendphon Planet Cell,” paparnya dengan tegas kata Kanit.
Lanjut kata Kanit Reskrim Edi menambahkan, ” semoga kasus ini kami upayakan dengan cara kekeluargaan kalau bisa, adapun tidak bisa di ajak kekeluargaan maka kami akan menindak lanjuti memeriksa mereka 6 karyawati termasuk yang 4 di antara dari mereka sudah di malukukan kecurangan berdasarkan cctv yang memperlihatkan sesuai fakta, bahkan pula mereka mengakui perbuatan tersebut melalui mediasi di rumah korban, ” imbuhnya.
Di teruskan oleh pihak korban Yudi Kurniagama menanggapi saat kami konfirmasi mengatakan, ” kami sudah berupaya untuk perkara ini jangan sampai merucut ke Polsek tersebut, namun kami sebelumnya bermusyawarah dan mengajak dengan cara damai atau kekeluargaan itupun kami punya etika baik agar perkara ini biar cepet selesai, ” tutur Yudi secara gamblang.
“Setelah berhari – hari bahkan berminggu – minggu pihak korban menanti jawaban dari pihak pelaku berinisial A baik mewakili dari pigak keluarganya, namun tidak ada titik terang untuk menyelesaikan perkara tersebut terpaksa di laporkan ke pihak Polsek Tegaldlimo supaya di lakukan lidik pemeriksaan secara tuntas biar pihak korban merasa tidak di rugikan oleh pihak di duga pelaku penggelapan tanpa seizin pemiliknya,” kilahnya dengan kecewa.
Padahal pihak keluarga A menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta, tetapi itu hanya trik spikulasi untuk mengelabuhi si korban agar kasus ini jangan sampai melebar kemana – mana. Maka pihak korban ambil jalur hukum biar 4 karyawati tersebut dapat di proses oleh pihak aparat setempat.
Team Sidikkasus
Komentar