Berita Sidikkasus.co.id
Muara Enim – Sangat di sayangkan sungai yang seharusnya di jaga kelestarianya kini tercemar oleh kegiatan Tambang yang diduga melanggar Amdal yang Sudah di sepakati. Padahal menurut UU PPLH, Sangat jelas baik dari segi ancaman maupun yang lainya, jika perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka di ancam pidana berdasarkan pasal 60 Jo.dan pasal 104 UU PPLH; Pasl 60 Jo.
Setiap orang di larang melakukan Dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dan dalam pasal
104 UU PPLH, Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 60 Jo, di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling bayak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah) 28/11/2019.
Hasil penelusuran Ruslan angota tim pemantau BP3RI menjelaskan kepada awak media Sidikkasus, membenarkan limbah yang mencemari Suangai Enim berasal dari tambang yang beroperasi di sekitaran desa Darmo, sebab aliran sungai dari Tanjung Agung sangat jernih dan air Sungai mulai berubah warna setelah desa Darmo dan Sungai Enim makin kental perubahanya setelah sampai Muara Enim dan diduga semua perubahan air sungai Enim tersebut berasal dari tambang” seperti PT. Bas, PT Prima dan PT” yang lain dan juga PLTU yang Beroprasi di tanjung Enim.
Jika pencemaran lingkungan tersebut karena perusahaan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku perusahaan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka di ancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000.00( Lima miliard) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.00 ( Lima Belas miliyard ).
Masih kata Ruslan, masalah ini saya sudah sampaikan ke camat Lawang Kidul Nofiyar, camat pun meyampaikan saya akan segera membuat tim penelusuran sungai di mulai dari Bedgung sampai ke Muara Enim.
Tim pemantu BP3RI, mencoba mendatangi kantor PT.Bas
guna meminta penjelasan masalah sungai Enim, tapi sayang pihak perusahaan belum bisa di temui degan dalih semua pegawai yang berhak memberi penjelasan tidak ada di tempat, kata security yang bertugas, bersambung…(Team SK)
Komentar