Koordinator UPT Pengairan Geram, Minta Pemborong dan Pihak Bina Marga Provinsi Segera Membersihkan Tanah Bekas Galian

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Koordinator UPT pengairan Yosowilangun, Rohim meminta kepada pemborong dan pihak bina marga provinsi agar segera membersihkan bekas tanah galian yang berada di jalur sungai, yaitu tanah bekas galian pondasi proyek penunjang jalan yang berada di dusun Magersari desa Tekung, kecamatan Tekung kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim).

Hal itu dikatakan Rohim saat ditemui sidikkasus.co.id, di kantornya, Senin pagi (31/05/2021).

Menurut Rohim, tanah bekas galian pondasi, kalau tidak segera di bersihkan akan mengganggu aliran sungai.

“Plengsengan yang ada di depan kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang itu, jalur sungai belum selesai di buang tanahnya,” ucap Rohim.

Rohim menyebut, bahwa dulunya sungai sudah bersih, kalau kena tanah, nanti malah akan menghambat aliran sungai, selain itu, nanti akan tumbuhi rumput.

Rohim mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan ke pihak pemborongnya, untuk tanah hasil galian menjadi tanggung jawab pihak pemborong. “Sungai saya awalnya bersih. nanti kalau seperti ini (kotor), akan saya kirim surat ke bina marga provinsi,” kata Rohim, dengan nada tinggi.

Ia juga mengatakan, kalau dirinya sudah memberikan warning ke pihak pengawas bina marga provinsi (pak Atim).

“Kepada pak Atim sebagai pengawas jalan provinsi, saya sudah memberikan warning. Saya tunggu, setelah hari raya kok belum ada Action lagi”, kata Rohim.

Sementara itu, pihak UPT bina marga provinsi, melalui pengawas jalan provinsi, Atim, dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Senin malam (31/05) melalui sambungan satelitnya, hanya terdengar nada bahwa telepon sudah tersambung.

Pantauan sidikkasus.co.id di lokasi proyek penunjang jalan, potongan kayu dan sisa batu masih berada di aliran sungai. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar