Berita Sidikkasus co.id.
SAMBAS – Sesuai undang undang No 40 th 1999, tentang pers. pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: wartawan memiliki dan
Mentaati kode etik jurnalistik.
begitu juga kebebasan pers, diatur uud 1945 pasal 28 berbunyi: kemerdekaan berserikatan dan berkumpul,
Menguluarkan pemikiran dengan lisan atau tulisan. dan sebagamana dietapkan uu.
Selanjutnya pasal 28 f ayat 3 berbunyi:
Setiap orang berhak, atas kebebasan Pendapat. Begitu juga degan 28 f 1945. berbunyi : setiap orang berhak untuk berkomonikasi dan memperoleh informasi.
Lanjut korlip kalbar sidikkasus.co.id
Ungkap Ag.Suryadi, Menyinggung pemerintahan diatur dalam undang undang.
peraturan pemerintah republik Indonesia
nomor 39 th 2007. Tentang pengelolaan
uang negara /daerah.
Maka dari itu pemerintah kab sambas melalui skpd skpd. Harus keterbukaan impormasi terhadap insan pers sesuai undang undang telah diatur keterbukaan dan impormasi publik. Dalam pelaksanaan tetang mengelolaan mauk pun program pembangunan.
Khusus nya di kab sambas provinsi kalimantan barat.
Sehingga tidak ada benturan dan intervensi wartawan dalam menjalankan tugas sesuai uu pers, agar hal hal negatip atau fositip bisa berjalan baik ada nya peran wartawan membagi informasi,
Semoga kab sambas baik baik saja, tidak terjerat aparat penegak hukum (APH)
tegas korlip sidikkasus.co.id Kalbar.
Oleh. Ag. Suryadi Korlip Kalbar
Komentar