KONTROVERSI DUGAAN IJASAH ASPAL H. NURUL QOMAR

Tak Berkategori

CIREBON – (JKN), Selasa, 15/05/2018.
Persoalan Ijasah palsu adalah satu dari sekian banyak masalah yang ada terdapat di pusaran Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada baik pemilihan Gubernur untuk tingkat provinsinsi atau pemilihan Bupati/Walikota untuk tingkat daerah di Indonesia. pelanggaran administratif ini bisa berimplikasi pada
persoalan hukum jika tidak di antisipasi dan diharapkan semua pihak seperti politisi atau kontestan pilkada menjungjung tinggi prinsip dan etika politik sehingga tidak akan tuna-etika.

Adalah H.Nurul Qomar calon wakil bupati(Cawabup) Cirebon periode 2018-2023 diduga memalsukan gelar S3 atau Doktornya saat mendaftarkan diri menjadi cawabup bersama pasangannya Lutfi Hasan saat dirinya mengisi formulir pendaftaran ke Partai Demokrat sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Cirebon tahun 2018 pada tanggal 26 Mei 2017 lalu. Entah kebetulan atau tidak saat isu ini santer ke permukaan Nurul Qomar akhirnya mencantukan SMA di kolom pendidikan formulir pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.

Sementara itu pihak Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes Jawa Tengah mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan baik secara moril juga materil
atas dugaan Ijasah asli tapi palsu (Aspal) gelar Doktoral atau S3 Nurul Qomar karena yang bersangkutan tercatat sebagai Rektor di Yayasan Muhadi Setiabudi yang beralamat Jl. Sewojajar Pesantunan Wanasari,Brebes,Jawa Tengah. pihak kampus pun melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort (Polres) Brebes,Jawa Tengah.

Sementara itu pihak Kementerian Riset,Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) PASCA SARJANA melalui surat bernomor 205/UN39.6/Ps/2018 menjawab surat nomor 002/YMS/UMUS/I/2018 tertanggal 9 Januari 2018 dari Ketua Yayasan Muhadi Setiabudi perihal Klarifikasi Kelulusan an.Nurul Qomar No.Reg Mahasiswa : 7527140181 menjelaskan bahwa Surat Keterangan Lulus Magister (S2) Nomor 8978/UN39.6.PPs/KM/2016 dan surat Keterangan Lulus Doktor (S3) Nomor 8979/UN39.6 PPs/KM/2016 tanggal 10 Nopember 2016 yang dimiliki pria kelahiran Jakarta 11 Maret 1960 itu tidak pernah dikeluarkan oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

Sementara itu Polres Brebes Jawa Tengah belum memberikan tanggapannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Nurul Qomar yang sudah dilaporkan ke Polres Brebes.

Pesan singkat Jejak Kasus News yang menanyakan perkembangan kasus ini kepada Kapolres Brebes AKBP Sugiarto sampai berita ini dimuat belum mendapat balasan.
Di tempat terpisah beberapa tokoh masyarakat mennyayangkan kasus ini dan supaya dituntaskan agar terang benderang.
Praktisi hukum Agus Prayoga SH saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini menuturkan apabila prinsip dan nilai politik tidak dijunjung tinggi maka menghasilkan politik transaksional.

‘Ini keprihatinan yang mendalam sekiranya dugaan gelar kesarjanaan palsu ini benar adanya dan buat apa ada kampus kalau bisa instan mendapatkan gelar kesarjanaan atau ijasah,jelas ini merusak tatanan yang ada,’ ujar Agus Prayoga kepada Jejak Kasus News.
Fenomena penggunaan ijasah palsu bukan saja terjadi di panggung politik atau masyarakat biasa saja tapi sudah ke birokrasi pemerintahan salah satunya alasannya para birokrat curang melakukan tindakan memalukan ini adalah untuk penyesuaian gaji atau pendapatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harus ada upaya penyelesaian masalah ini bersama lintas sektoral termasuk Aparat hukum agar menghasilkan birokrat yang bersih dan tidak bermental bobrok karena mereka di bayar sebagai abdi negara itu menggunakan uang rakyat yang membayar pajak, karena dari sektor pajak adalah penyumbang terbesar bagi kas negara.

Namun yang lebih penting dampak ketidak jujuran calon kepala daerah bisa berimbas pada lembaga yang ada baik legislatif, lembaga eksekutif dan yudikatif.
‘Moralitas pemimpin atau pejabat itu penting. Belum jadi saja sudah tidak jujur nanti bagaimana kalau menjabat, Lembaga pemerintahan bisa
tidak efektif dan efisien karena jabatan bisa menjadi lahan tawar menawar politik,pribadi, kelompok dan partai,’ pungkas Agus Prayoga SH.

(Hafidz/Yono)

Komentar