Kontroversi adanya dugaan ancaman antara dua kubu penjual dan pembeli

Berita.sidikkasus.co.id

Makassar — Nyaris bentrokan pihak keluarga jama,an dengan H. limpo sebagai pemberi akta hibah tanah yang di beri oleh H. limpo kepada anaknya jarre dg nyarrang dengan dasar rinci.(10/10/2020).

Tiba -tiba peristiwa yang di lakukan oleh H.limpo sebagai pengibah kepada nyarrang dg jarra sebagai anak alm H. Daeng Limpo dengan dasar surat rinci atas nama H.limpo mengibahkan kepada nyarrang dg jarre.

“Sebagai selaku penerima surat hibah dari orang tuanya h limpo maka nyarrang dg jarre pihak hak nyarrang dg jarre menjual kepada dg jamaan dengan surat akta jual beli dari notaris”

Dari pihak jamaan selaku pembeli tanah dengan bukti – bukti akan di perlihatkan nanti di hadapan pemerintah yang terkait untuk mendukung kegiatan pembangunan rumah di lokasi jamaan yang di bangun nantinya.

Pihak keluarga meminta dukungan dan partisipasinya agar di bantu orang tua kita untuk di dampingi berada di lokasi tersebut.

Menjaga dan mengantisipasi adanya dugaan pihak keluarga nyarrang dg jarre menghalangi pembangunan rumah di lokasi jamaan.

Sebagai warga binaan biring romang kelurahan kapasa kecamatan tamalanrea, pihak keluarga besar Jamaan mengharapkan kepada pihak pemerintah setempat dan kepolisian untuk selalu memberikan keamanan dan perlindungan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Keluarga besar Jamaan mengapresiasi sikap dan kinerja kepolisian khususnya jajaran kepolisian tamalanrea yang selama ini yang telah merespon keluhan dan pengaduan terkait kontroversi yang selama ini terjadi di biring romang.

Kami dari pihak keluarga jama,an ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian turut membantu kami selama ini dengan kerjasama mitra media dengan kewajiban melayani dan melindungi dalam menjalankan tugas.

Sebagai kepolisian negara republik indonesia bertugas dari sabang sampai marauke membelah kebenaran dan menegakkan hukum di negara kesatuan republik indonesia NKRI.

Begitu juga sebagai mitra media yang telah di atur undang -undang pers No.40.tahun 1999.dengan berdasarkan undang-undang 1945.

Sebagai mitra media kewajiban siap membantu dan melayani masyarakat dalam tugas yang telah di amanahkan dalam kemerdekaan pers dan di jamin hak asasi warga negara indonesia.

Dan memiliki hak mencari dan memperoleh menyampaikan dengan gagasan dan informasi dari sumber masyarakat yang kita terima dan akurat.

Reporter : Haeruddin

Komentar