Konsolidasi BPJS Ketenagakerjaan Di Desa Blimbingsari Kecamatan Blimbingsari

Tak Berkategori

Banyuwangi – JKN, Selasa, 8/5/2018.
Pelaksanaan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Yang di hadiri oleh jajaran Forpimdes ( Forum Pimpinan Desa ) dan staf lainnya.

Menurut dari Kepala Bidang Pemasaran BPJS Erwin Setiawan, mengatakan menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor : 140/18840/57 tanggal 27/11/2017 perihal Pelaksanaan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta hasil rapat koordinasi pembahasan terkait keikutsertaan yaitu,
– Bahwa melaksanakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pemerintah berkomitmen dan telah mengupayakan agar setiap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai bagian birokrasi, Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ikut serta dalam program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan yang mencakup (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKM) Jaminan Kematian, (JHT) Jaminan Hari Tua, dan (JP) Jaminan Pensiun.

– Pengalokasian anggaran Jaminan dimasukan (APBD) Anggaran Pendapatan Belanja Desa, yang bersumber dari ADD ( Alokasi Dana Desa) atau (PAD) Pendapatan Asli Desa dalam hal ini sudah ditetapkan, Pemerintah Desa di harapkan ikut serta dalam program JKK dan JKM yang pembayaran melalui iuran bersumber dari anggaran penghasilan tetap atau tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

– Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Kematian, program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua serta Pergub Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Jawa Timur Tahun 2018, besaran iuran premi JKK, JKM, JHT dan JP adalah :
A. Iuran JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ) sebesar 0,24% dari gaji atau penghasilan tetap di bayar oleh pemberi kerja APBD.
Dengan asumsi UMK Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 1.881.680,41 maka besaran JKK sebesar Rp 4.516,-

B. Iuran JKM ( Jaminan Kematian )sebesar 0,30% dari gaji atau penghasilan tetap di bayar oleh pemberi kerja APBD, dengan asumsi UMK Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 1.881.680,41 maka besaran JKM sebesar Rp 5.645,-

C. Iuran JHT ( Jaminan Hari Tua ) sebesar 3,70% dari gaji atau penghasilan tetap di bayar oleh pemberi kerja APBD dan 2% dari gaji tetap di bayar oleh tenaga kerja.
Dengan asumsi UMK Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 1.881.680,41 maka besaran JHT sebesar Rp 69.622,- di bayar oleh APBD dan Rp 37.633 di bayar oleh pekerja.

D. Iuran JP (Jaminan Pensiun) sebesar 2,00% dari gaji di bayar oleh pemberi kerja APBD dan 1% dari gaji tetap di bayarkan oleh tenaga kerja, dengan asumsi UMK Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 1.881.680,41 maka besaran Jaminan Pensiun sebesar Rp 37.633,- di bayar oleh APBD dan Rp 18.816,- di bayar oleh pekerja.

E. Besaran nilai minimal Jaminan Kesehatan di perhitungkan dari UMK (Upah Minimal Kabupaten) Kabupaten Banyuwangi dan apabila penghasilan yang di terima lebih kecil dari UMK maka perhitungan iuran Jaminan Ketenagakerjaan berdasarkan besaran UMK setempat, ungkapnya.

Harapannya yaitu di perlukan komitmen dan kerja samanya untuk mempersiapkan pelaksanaan bagi seluruh Pemerintah Desa dalam menjamin Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut di seluruh Desa Kabupaten Banyuwangi.

( Edi )

Komentar