Berita SidikKasus.co.id
Tempilang — Polsek Tempilang Polres Bangka Barat telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, Kamis (21/01/2021).
” Adapun Identitas Pelaku berinisial YH (34) warga Desa Air Lintang kec. Tempilang kab.bangka barat ,ZA (30) warga Desa Air Lintang kec. Tempilang kab.bangka barat” jelas Kapolsek Tempilang
Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021,sekira pukul 11.00 Wib, Bertempat di Kolong Pembibitan Blok E-10 PT. Sawindo Kencana Ds. Tempilang Barang milik Pt. Sawindo tersebut yang telah hilang berupa 2. cara pelaku mengambil 2 unit dinamo tersebut dengan cara pelaku membuka baut-baut yang menempel pada pondasi dinamo trsebut dan setelah terlepas baru pelaku mengangkat 2 unit dinamo tersebut pergi dari lokasi kolong pembibitan Pt. Sawindo Kencana Ds. Tempilang dan pelaku membawa mesin dinamo tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk di bongkar oleh pelaku. Atas kejadian tersebut PT. Sawindo Kencana mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
“Pada hari Rabu 20 Januari 2021 anggota unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi pelaku yg mengambil dinamo tersebut,lalu sekitar pukul 16.00 wib Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan kedua pelaku a.n YH & ZA di rumah mereka masing – masing Di Ds. Air lintang Kec. Tempilang Kab.bangka barat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mapolsek tempilang guna proses hukum lebih lanjut” tutur Kapolsek Tempilang
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit mesin dinamo yang sudah dibongkar isinya, 1 (satu) buah karung yg berisi potongan kawat tembaga.
Editor : Ahmad Bustani
Komentar