Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Konferensi Pers mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), 18 Mei 2020 .
Di dalam kesempatan ini Saya menjelaskan mengenai desain program pemulihan ekonomi nasional, yang diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN.” Ungkap Sri Mulyani Indrawati.
“Saat ini, dua program baru saja dirampungkan. Pertama, fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya. Bagi usaha ultra mikro dan UMKM, pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bunga yang dapat menjangkau 60,66 juta rekening dan penundaan pembayaran cicilan pokok . Diharapkan hal ini akan membantu sektor usaha bertahan dalam kondisi ekonomi yang sangat lesu.
Kedua, program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit UMKM dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.
Kerjasama Pemerintah, BI, OJK, dan LPS sangat penting di dalam keberhasilan PEN. Dalam seluruh pengelolaan pemulihan ekonomi ini, Bank Indonesia tetap melakukan tugas dan seluruh instrumennya untuk bisa mendukung langkah-langkah pemerintah, OJK melaksanakan fungsi pengawasan dan mengatur sektor keuangan, dan LPS tetap melakukan fungsi penjaminan sesuai dengan mandat UU.
Total dana PEN mencapai Rp641,7 triliun, yaitu untuk
1) Dukungan konsumsi bagi masyarakat miskin, rentan, serta terdampak sebesar Rp172 triliun;
2) Subsidi bunga bagi UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp34,15 triliun;
3) Insentif perpajakan sebesar Rp123,01 triliun;
4) Subsidi BBN dalam rangka B-30 Rp2,78 triliun;
5) Percepatan pembayaran kompensasi untuk PLN dan Pertamina Rp90,42 triliun;
6)Tambahan belanja K/L dan sektoral, yaitu sektor pariwisata, perumahan, dan cadangan stimulus fiskal lainnya sebesar Rp65,10 triliun;
7) Dukungan kepada Pemda Rp15,10 triliun;
8) Penjaminan untuk kredit modal kerja baru bagi UMKM sebesar Rp6 triliun;
9) Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp25,27 triliun;
10) Dana talangan (investasi) untuk modal kerja sebesar Rp19,65 triliun; dan
11) Penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp87,59 triliun.” jelasnya.
Seluruh program kebijakan penanganan COVID-19, termasuk program PEN ini akan dilakukan sesuai dengan tata kelola, akuntabilitas, dan tranparansi yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah terus melibatkan BPKP, BPK, dan KPK.” harapnya.
Semoga Allah SWT memudahkan langkah implementasi agar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. ( *)
Komentar