Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA,Konferensi Pers mengenai Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak Covid-19.
Dalam rangka menangani dampak negatif virus Corona terhadap perekonomian Pemerintah mengeluarkan Stimulus Fiskal. Jumat 13 Maret 2020
Kebijakan fiskal dilonggarkan, dengan defisit APBN 2020 diperlebar menjadi sekitar 2,5% PDB dari 1,76% PDB untuk memberikan ruang gerak ekonomi dalam kondisi tertekan. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi dalam suasana global yang bergejolak, untuk terus menentukan langkah mitigasi dan antisipasi untuk melindungi ekonomidan masyarakat dari ancaman virus Corona dan dampak negatif ke ekonomi.
Pengumuman pagi ini difokuskan :
Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM), untuk bulan April hingga September 2020.
Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor – Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM). Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan (April – September 2020). Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.
Melalui stimulus fiskal ini diharapkan dapat menjaga dari perlemahan ekonomi dari sektor-sektor paling terdampak.
Selain stimulus fiskal, kami juga merelaksasi prosedur ekspor dan impor dan memberikan pelayanan maksimal dan kemudahan pada importer yang memiliki reputasi bagus.
Stimulus fiskal ini adalah suatu langkah kontra siklus untuk melindungi perekonomian dari dampak negatif virus Corona dan perang harga minyak.
Pemerintah akan terus hadir untuk menjaga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan APBN yang responsif dan efektif.
APBN #Uang Kita dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (*)
Komentar