Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Konferensi pers atau jumpa Pers yang digelar oleh Kepolisian Sektor Taliabu barat terkait dengan Kasus galian C yang berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, masuk dalam proses penyelidikan.
Informasi yang diterima media, hasil dari aktivitas galian C berupa material tersebut digunakan untuk pembangunan masjid nurul iman, yang terletak di Desa Bobong.
Kasus tersebut sempat menjadi polemik di media sosial, pihak kepolisian diduga tebang pilih dalam proses penindakan. Sebab, sejauh ini pengambilan material di area setempat oleh sejumlah oknum di biarkan.
Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong membantah, terkait dengan pemberitaan yang beredar, soal penindakan galian C sehingga menimbulkan penghambatan pembangunan masjid di Desa Bobong Kecamatan Taliabu barat.
Selain itu, polisi juga tidak membenarkan adanya penangkapan panitia pembangunan masjid berdasarkan informasi yang berkembang.
“Jadi untuk dalam hal penahanan orang, kami tidak ada sama sekali menahan apalagi sampai sejumlah orang, itu bisa di klarifikasi dengan ketua panitianya,” Ungkap dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022), sekira pukul 11.44.10 Wit.
Roy mengingatkan, untuk kasus tersebut diluruskan agar tidak berimbas ke isu SARA.
“Ini jangan sampai berita yang terkait itu merembet ke arah SARA, karena ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan pembangunan masjid,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, IPDA Faisal Pora menjelaskan, kronologi penanganan kasus galian C beberapa hari lalu diketahui berdasarkan laporan yang diterima.
Dari situ, polisi kemudian mengunjungi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut. Pengerukan material di wilayah DAS tersebut, disinyalir menggunakan alat dompeng dan alat berat lainnya.
“Di TKP, ternyata ditemukan 1 unit exsafator sedang melakukan aktivitas pengisian material pasir di dalam 1 unit dam truk,” ucap Faisal.
Polisi langsung memeriksa para pelaku di TKP dan mengundang pelaku ke Mapolsek Taliabu Barat untuk diinterogasi.
“Kemudian di TKP, anggota langsung melakukan pemeriksaan tentang izin-izin tentang penggalian tersebut, namun pihak-pihak yang melakukan pengggalian tersebut tidak bisa menunjukan izin-izin tersebut. Sehingga, rekan-rekan yang melakukan kegiatan itu diundang ke kantor Polsek Taliabu Barat, untuk dimintai keterangan,” akunya.
Faisal juga mengklarifikasi bahwa, dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan pelaku, lantaran masih melakukan pemeriksaan.
“Tentang penanganannya, kami tegaskan lagi disini tidak ada penahanan terhadap siapapun, tidak ada penahanan terhadap apapun, barang maupun orang,” tegasnya.
Menurut Faisal, penanganan kasus galian C perlu ditindak secepatnya, karena aktivitas tersebut terjadi di aliran sungai yang akan berdampak ke lingkungan.
“Karena kami lihat itu kegiatannya di sungai dan dampaknya adalah dampak lingkungan. Apalagi sekarang kita lihat cuaca sudah mau masuk musim penghujan kita mengantisipasi. Jadi kita lakukan penyelidikan dulu minta keterangan dari pihak terkait termasuk Dinas terkait,” paparnya.
Kemudian polisi membeberkan, aktivitas galian C yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) dikelola langsung oleh CV. Dua Putri Taliabu, milik Sulaiman Tari.
Terpisah, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nurul Iman, Tamrin Wambes mengatakan, dalam kasus ini tidak ada yang ditahan polisi.
“Tidak ada penahanan, baik saya selaku ketua maupun anggota saya mulai dari hari terjadinya sampai hari ini. Kemudian tidak ada penghambat pembangunan jalan sampai hari ini, baik pihak Polsek maupun pihak manapun,” terang Tamrin.
Tamrin mengaku, material pembangunan masjid tersebut dibayar menggunakan dana swadaya.
“Berdasarkan kronologis dari timbunan (Material) yang ada disana, memang dibantu tapi kami bayar 1 dam truk seharga Rp 50riu,” akunya.
( Jek/Redaksi)
Komentar