Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Polri tak pernah bosan memberantas peredaran obat terlarang tersebut, Kali ini Polres Kediri menggelar konferensi pers “Hasil Ungkap Narkoba” pada Selasa (22/4/2025),
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti pada 14 April 2025 minggu lalu.
Anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram.
Tiga orang terduga pelaku diamankan, yakni berinisial KA alias Olip (31), MIM alias Kacung (23) warga Pare, dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas, Pare Kediri.
“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu,” ungkap Kapolres Kediri.
Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare.
KA mengungkap bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelas AKBP Bimo.
Berdasarkan keterangan AKBP Bimo, MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp. 250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” Ujarnya. (yns)
Komentar