Konferensi Pers Dipimpin Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, SIK Perkara dugaan tindak pidana Curanmor

Berita sidikkasus.co.id

Kab. Sukabumi, Konferensi pers Digelar Dilobi Mapolres Sukabumi, Jajaran Jatrantas Sat Reskrim Polres Sukabumi Merilis Hasil Pengungkapan terkait tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor, Kamis (13/02/20) Tepatnya Pukul 11.00 Wib.

Konferensi Pers Dipimpin Oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, SIK serta didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadila, SH, SIK, guna Penyampaian Tindak Pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AR (29), YL (51), H (29), SP (50), dan yang terakhir AS (47).

Pengungkapan Penangkapan berawal dari tindak Lanjut Laporan Polisi No Pol : LP/B/43/VI/2019/DA JBR/ RES SKI/ SEK KUDA tanggal 15 Juni 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Laporan Polisi No Pol : LP/B/06/I/2020/DA/JABAR/RES SMI/SEK CI CURUG tanggal 20 Januari 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”Jelasnya.

Pencurian sering kali dilakukan sepertihal nya dalam laporan yaitu dari bulan juni 2019 s.d januari 2020 TKP Wilayah Cicurug, Parungkuda dan Cibadak dengan barang bukti kejahatan 13 Unit sepeda motor berbagai type dan merk Pabrikan serta Alat bukti kejahatan berupa Kunci Leter T 2 Buah dan Mata Kunci Leter T 6 Buah.”Terang Wakapolres Sukabumi.

Adapun nama-nama tersangka yang telah di aman kan yaitu ;
– AR Als USEP Als METIK Bin BAEHAKI, Usia 29 Tahun, Lahir Sukabumi, 09 Januari 1991, Agama Islam, Kewarganegaaran Indonesia, Suku Sunda, alamat Kp. Babakan Rt 04/03 Desa Sindangsari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.

– YL Als IWAN Bin Alm H AHMAD, usia 51 tahun, lahir Bogor, 09 Nopember 1968, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Baros Rt 007 / 002 Desa Babakan

– H Als Ceper Bin Beben Rahmat, umur 29 tahun, lahir Sukabumi tanggal 05 Juni 1991, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Pedagang, alamat Kp Cibojong Rt 03/06 Desa Jayabakti Kec. Cidahu Kab. Sukabumi.

– SP Als Epul bin Rohman, usia 50 tahun, lahir Bogor 3 Mei 1970, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Buruh, Alamat Kp. Karehkel Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.

– AS Bin Suma, usia 47 Tahun, lahir Sukabumi 08 Desember 1973, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Pekerjaan Buruh, alamat Kp. Karehkel Rt 02/05 Ds. Karehkel Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.

Modus yang mereka lakukan dalam melakukan kejahatan, Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di area parkiran pasar dan pinggir jalan raya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu/kunci leter T

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 E KUHP, pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP, Pasal 363 ayat ke 4E KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke 5 E KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun.

Sedangkan Pasal yang di sangkakan kepada penadah Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun

(U. Ruswandi)

Komentar