Berita SidikKasus.co id
PONTIANAK — KALBAR, Seolah tidak mengenal jera, seorang residivis pencurian kembali diringkus pihak kepolisian dari Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kejadian pencurian tersebut dilakukan MH alias Uul di teras rumah korban di Jalan Bakri Gg. Lais Blok M3 No. 23 Perumnas 1 Kec. Pontianak Barat, pada Sabtu (29/6/24) sekitar pukul 18.15 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K., menerangkan bahwa penangkapan MH tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban di Polresta Pontianak tertanggal 30 Juni 2024.Kamis 04/07/2024.
“MH mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 yang diparkir di teras rumah dimana kunci menempel di sepeda motor pada tanggal 29 Juni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada esok harinya”, ujar Antonius.
Atas kejadian tersebut, Kompol Antonius menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat memeriksa TKP termasuk rekaman CCTV di TKP untuk mendapat titik terang pelaku pencurian.
“Menindaklanjuti LP tersebut kami segera olah TKP dan menganalisa CCTV dan kami dapatkan bahwa tersangka yang telah mengambil sepmot pelapor merupakan residivis pencurian a.n UUL, dan akhirnya
pada tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Tanjungpura nah disaat akan dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur
sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpukan tersangka dengan tembakan di kaki kiri dan kaki kanan”, ungkap Kompol Antonius.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K., mengungkapkan bahwa dari hasil pencurian sepeda motor tersebut, sepmot hasil curiannya digadai seharga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang dikenalnya a.n A di rumah kost Daboribo Kampung Beting Pontianak Timur.
Tersangka menggadaikan bersama D dan dari hasil gadai sepmot milik pelapor, tersangka mendapat bagian sebesar Rp.400.000, dan D mendapat bagian sebesar Rp.300.000, untuk kebutuhan sehari hari.
Publisher : Sofyan M/Jurnalis Kalbar.
Komentar