Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mempertanyakan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono, yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor baja yang disebut telah merugikan negara sebesar Rp 23,6 Triliun
“Harapan kita mudah-mudahan unjuk rasa yang dilakukan oleh para demonstran, itu diharapkan menjadi perhatian, di satu sisi memang aparat penegak hukum tidak boleh didikte oleh pengunjuk rasa. Sebab hukum itu ya tetap hukum, di satu sisi penegak hukum harus berdiri di atas hukum, oleh karena itu kalau ada dugaan-dugaan itu ya harus dijawab,” ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.
Menurut Nasir Kejagung harus segera merespon apa yang disampaikan para demonstran. “Supaya tidak menimbulkan dugaan miring kepada penyidik (Jampidsus), karena ada kesan misalnya oleh masyarakat (ada) tebang pilih dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya, kalau pandangan saya, kita tunggu saja bagaimana Kejaksaan Agung merespon para pengunjuk rasa itu. Apakah mereka, ya satu-satu mungkin ya dilakukan upaya untuk menetapkan status hukum seseorang itu,” ungkapnya.
Lanjut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menerangkan. “Mungkin setelah ini ada apa namanya, ada penetapan status tersangka lainnya gitu, selain yang sudah ditetapkan saat ini. Kadang-kadang sering kita lihat seperti itu. Dan sebenarnya (demonstran) bisa diwakili oleh Kapuspenkum, menerima (perwakilan) pengunjuk rasa itu, perwakilan unjuk rasa sebaiknya diterima, untuk mendengar apa sih yang mereka sampaikan itu. Apakah yang mereka sampaikan itu memang sesuatu yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan, atau seperti apa…? Begitu,” paparnya.
Soal keterlibatan pihak lainnya hingga masalah dugaan keterlibatan aparat hukum? “Makanya saya katakan kan tunggu saja, karena memang korupsi ini kan tidak mudah sebenarnya untuk mengusutnya. Makanya agak lama memang (pengusutan) kasus korupsi itu, dibandingkan dengan kasus pidana-pidana umum. Karena ini menyangkut aliran uang kemana? Kemana? Dan lain sebagainya. Jadi dalam pandangan saya sih tunggu saja, apakah dan bagaimana penyidik merespon para pengunjuk rasa itu,” ulas Nasir.
Ketika ditanyakan Komisi III apakah akan memanggil Jaksa Agung dan Jampidsus dalam waktu dekat ini? Anggota DPR RI yang menjabat 4 periode ini mengungkapkan bahwa, “Kalau menurut saya memang, kemungkinan besar di masa sidang yang akan datang, dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung akan kita konfirmasi apa yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa terkait dengan kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung itu soal impor baja,” pungkas Nasir.
Kembali Datangi Kejagung
Sementara itu Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut supaya bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, Kamis, 20 Oktober 2022.
Sebelumya, Rabu (5/10/2022) pekan lalu mereka juga menggelar aksi serupa guna meminta Kejagung menetapkan Veri Anggriyono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Alasannya, Veri Anggrijono sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi.
Kejagung hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
“Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka,” ujar Sultoni, Ketua Umum PB KAMI disela – sela aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sultoni menegaskan, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif. Bahkan Tahan Banurea terkesan menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejatinya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.
“Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui Veri Anggriyono selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Namun Veri Anggriyono tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran,” ungkapnya.
Bahkan, sambung Sultoni, beberapa waktu lalu dengan leluasa Veri Anggrijono berkunjung ke Kejaksaan Agung mendampingi Mendag Zulkifli Hasan bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara penandatanganan MoU bantuan hukum antara Kemendag dengan Kejaksaan RI. Saat itu Veri Anggrijono sempat ikut berfoto bersama jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.
“Yang dilakukan Veri Anggriyono merupakan akrobat hukum yang mencedrai rasa keadilan masyarakat,” bebernya.
Sultoni mempertanyakan status Veri Anggriyono yang saat ini masih berkeliaran bebas. Padahal pada tanggal 24 Februari 2022, Veri Anggrijono telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada hari Selasa 1 Maret 2022. Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.
“Kekebalan hukum terhadap Veri Anggrijono jelas melukai hati nurani rakyat Indonesia yang mendambakan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” paparnya.
“Bukan kah Bapak Jaksa Agung Burhanuddin selalu mengatakan Kejaksaan dalam penanganan perkara akan tajam ke atas,” tambahnya.
Karena itu, lanjut Sultoni, dalam aksi kedua ini pihaknya imenuntut Kejaksaan Agung supaya tidak melindungi Veri Anggriyono. Buktikan tidak ada deal – deal bisnis dengan Veri Anggrijono sehingga berani menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka seperti Tahan Banurea. Oleh karena itu tangkap mantan Direktur Impor Kemendag Veri Anggrijono yang kini sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Buktikan penanganan kasus impor besi dan baja tajam ke atas humanis ke bawah. Jangan hanya staf Veri Anggrijono yang dikorbankan,” tegasnya.
Kejagung harus adil tangani kasus impor besi dan baja, jangan diskriminasi. Penanganan kasus impor besi dan baja jangan cederai trush public kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tidak menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka. Oleh karena itu Kejaksaan Agung untuk tidak main – main dalam menangani kasus dugaan korupsi impor besi dan baja yang telah merusak citra Presiden Jokowi.
“Kami juga akan mendatangi DPR khsususnya Komisi III agar segera panggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus berkaitan dengan kasus impor besi dan baja. Kami juga mendorong agar KPK untuk mengambil alih kasus ini,” pungkasnya.(*)
Komentar