Komisi II DPRD Taliabu Akan Layangkan Rekom ke APH Untuk di Proses Hukum Terhadap Kadinkes

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU |Terkait Dinas Kesehatan melakukan pembongkaran Aset tiga bangunan milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu itu akan menempuh jalur hukum.

Dimana, sebelumnya melakukan pembongkaran Aset tiga bangunan milik RSUD. Kepala dinas kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu. Padahal diketahui bahwa anggaran pembangunan RSUD tersebut senilai lebih dari Rp 7 Milyar.

Seharusnya Anggaran diatas Rp 5 Milyar itu, sebelum Dinas Kesehatan melakukan pembongkaran Aset, harus berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu lebih dulu agar menjaga penyakit itu tidak menjalar ke mana-mana. (Dinas Kesehatan) hanya tutup mata.

“Oleh karena itu dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu akan mengeluarkan Rekomendasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara agar secepatnya melakukan audit terkait dengan persoalan pembongkaran Aset tiga bangunan milik RSUD yang bermasalah itu.”kata Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, S. Hut, dalam keterangannya saat di konfirmasi ruangannya. Rabu 11/6/2025 sore.

Suratman mengatakan bahwa, kami pernah berkoordinasi dengan tim BPK RI Perwakilan Maluku Utara terkait dengan pembongkaran aset tiga bangunan milik RSUD Ratahaya. Seorang BPK RI perwakilan Maluku Utara bilang itu, masalah dan masalah. Apalagi masih ada temuan yang belum selesai di kembalikan katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa terkait dengan pembongkaran aset pembangunan RSUD lama karena dengan alasan Dinas terkait bahwa akan di bangun peningkatan pembangunan dari type D ke type C di lokasi tersebut.

“Kemudian menurut Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly tidak akan melakukan perpindahan lokasi pembangunan dari type D ke type C. Tetapi kenyataannya hari ini, lokasi tersebut di pindahkan. Kadinkes Taliabu telah membohongi Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.” kesal Suratman.

Masih dia, menjadi masalah itu, pembongkaran aset pembangunan RSUD tersebut lagi-lagi tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bahkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) kita meminta Dokumen Tehnis untuk Syarat-syarat pembongkaran dan pemusnahan Aset itu, sampai sekarang kepala dinas Kesehatan belum berikan dokumen itu kepada DPRD Pulau Taliabu.

Saya menilai bahwa Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu tidak konsisten dan terkesan telah membohongi DPRD, terkait dengan Kementerian Kesehatan tidak bisa mengijinkan perpindahan lokasi RSUD.

Tapi kenyataannya saat ini kan Bupati baru dengan kebijakan melakukan perpindahan lokasi RSUD di alun-alun kota Bobong.

Oleh karena itu. dalam waktu dekat akan menindaklanjuti melalui DPRD, nanti kita melakukan RDP antara Komisi I dan Komisi II serta Kepala Dinas Kesehatan akan kita panggil.

“Kalau memang pembongkaran tiga Aset pembangunan RSUD ini, ada indikasi melanggar hukum akan di keluarkan Rekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di proses hukum.” tegas Suratman. (Jack)

Komentar