Komcab LP-KPK Kritisi Bangunan Gedung sekolah SDN. 01 Ela Hilir Yang Terlalu Mepet Dengan Jalan Umum

Berita Jejakkasusnews.co.id

MELAWI – JKN. Komcab LP-KPK Kabupaten melawi mengkritisi bangunan proyek dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Melawi.

Jenis pekerjaan tersebut adalah;

1.Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan mobiler SDN 01 Ela Hilir sumber dana DAK Reguler tahun 2019 jumlah dana Rp.403.200.000;

2.Pembangunan Rumah Dinas Guru (RDG) dan mobiler SDN.1 Ela Hilir sumbernana DAK Afirmasi 2019 pagu dana Rp.145.107.000.

Hery Harjomo SE. menjelaskan bangunan tersebut sangat mepet dengan jalan umum.
Untuk itu kami selaku Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) Kabupaten Melawi mempertanyakan proses berdirinya bangunan tersebut.

Apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 1 ayat 14 Perda Nomor 9 Tahun 2005 yang menyebutkan, garis sempadan adalah garis khayalan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan ruas jalan,ruas sungai atau ruas pagar yang merupakan batas antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dan tidak boleh di bangun bangunan;

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang memuat bangunan dan bangunan yang disediakan GSB dan bangunan antargedung.

Selain itu dalam membangun rumah, juga harus sudah mendapatkan standarisasi dari pemerintah yang diperoleh di dalam SNI No. 03-1728-1989. Standar ini ditetapkan dalam setiap bangunan harus memenuhi persyaratan Lingkungan Bangunan, diijinkan larangan untuk membangun di luar GSB.

Pengertian di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB memiliki arti sebagai garis batas yang disetujui minimum bebas dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas tanah yang dikuasai. GSB adalah batas bangunan yang ditetapkan untuk dibangun.

Batasan atau patokan untuk mengukur besar GSB adalah sebagai berikut, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan / atau jaringan tegangan tinggi. Bagaimana jika rumah berada di pinggir jalan, maka garis sempadan diambil dari sebagai jalan sampai bangunan terluar di tanah yang dikuasai.

Faktor penentu besar GSB adalah letak bangunan itu berdiri. Rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB-nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan jelasnya.

Reporter  : Jumain

Publisher : Teddy

Komentar