“Demi pengamanan aset Pemkot Surabaya, mulai hari ini kita lakukan investigasi status tanah yang diberikan kepada partai politik oleh YKP. Setelah itu, kita ajukan hearing ke DPRD dan Walikota Surabaya. Karena aneh! Satu sisi Pemkot sibuk mengamankan aset, di sisi lain obral (bagi-bagi red) tanah ke Parpol,” jelas Hari Cipto Wiyono SH, Ketua Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) kepada wartawan Sabtu (30/11/2019).
Yang dikhawatirkan SCWI, tegasnya, jangan-jangan semua Parpol juga dapat bagian yang sama. Sementara, kita tahu, puluhan ribu warga Surabaya merasa diperlakukan tidak adil dalam kebijakan surat ijo. Akhirnya banyak warga Surabaya yang protes, rumahnya ditempel stiker boikot bayar sewa.
“Mereka ini (pemegang surat ijo, red) sudah bayar pajak, masih harus membayar sewa. Kasihan! Sementara ada partai politik mendapat tanah seluas 3800 M2 dengan cuma-cuma. Ini ketidakadilan yang nyata. SCWI akan mengejar aset tersebut sampai tuntas. Termasuk kemungkinan seluruh partai politik mendapat jatah yang sama,” tegasnya.
Selain itu, tambah Cipto, belum lagi kalau bicara Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa yang dapat mempunyai hak milik adalah Warga Negara Indonesia dan Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah.
“Setahu saya, Parpol tidak termasuk sebagai salah satu badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Di sini SCWI akan mengundang ahli atau pakar hukum agraria,” jelas Cipto.
Publisher : Teddy
Komentar