KOAR Parlemen Ogah Calon Senator Terlibat Korupsi Masuk Senayan

Berita Jejakkasusnews.co.id

Jakarta – Jelang pelantikan para Senator Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Parlemen Demokratis dan Berkeadilan (KOAR Parlemen) tegaskan tak ingin mereka yang terlibat korupsi masuk ke Parlemen Senayan, Jakarta. Hal ini terkait dengan publish Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi Februari 2019 lalu, dimana ada 81 orang eks koruptor yang mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Belum lagi terhitung mereka yang sedang proses penyelidikan kasus korupsi terakhir ini.

Dari 81 caleg tersebut, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Belum lagi terhitung berapa jumah para koruptor yang sedang dalam proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab itu, KOAR Parlemen menolak para Calon Anggota Legislatif maupun Senator yang akan dilantik, jangan sampai masuk di Senayan. Dan hendaknya masyarakat luas juga ikut menyoroti agar para koruptor maupun mereka yang sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi tidak dilantik.

Demikian antara lain bagian rilis berita yang diterima redaksi media ini Sabtu (31/08/2019), dalam rangka mendukung Parlemen yang bersih dan bebas korupsi. Mengingat Parlemen butuh sosok para calon wakil rakyat dan daerah, yang mumpuni dan bebas dari persoalan hukum.

Salah satu sorotan masyarakat luas saat ini seperti terjadi di Provinsi Lampung, yaitu kasus korupsi yang melibatkan calon Anggota DPD RI terpilih, periode 2019-2024, Ahmad Bastian pelaku suap (setoran uang fee proyek) di Kabupaten Lampung Selatan, yang sebentar lagi akan dilantik. Kasus ini melibatkan Bupati, anggota DPR/DPRD, dan Pengusaha.

Diketahui, berbagai informasi media dan fakta persidangan sejak bulan Desember 2018 menunjukkan, bahwa Ahmad Bastian telah memberi pengakuan melakukan penyuapan atau memberi fee proyek melalui terpidana Agus Bhakti Nugroho sebesar Rp. 9,6 milyar. Dana tersebut diakui untuk Bupati non aktif Zainudin Hasan (adik kandung dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan), meskipun proses hukum (Kasasi) terhadap Zainudin Hasan oleh Jaksa KPK sedang dilakukan.

Maka, demi rasa keadilan Koar Parlemen berharap agar Ahmad Bastian segera diadili dan mendorong KPK segera melakukan tindakan dan upaya hukum yang sesuai, dan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pembatalan pelantikan pada Ahmad Bastian.
“Kami mendorong KPK agar bekerja lebih cepat untuk melakukan penyidikan kepada pelaku suap (Ahmad Bastian) dan juga beberapa pelaku suap (fee proyek) di Kabupaten Lampung Selatan. Karena sangat disayangkan jika DPD RI diisi oleh orang-orang yang tidak terhormat,” tekan Ketua Koar Parlemen, Bondan Wicaksono dalam rilisnya.

Menurut Bondan, sejak berdirinya KPK pada tahun 2002 melalui UU No. 30 Th 2002, KPK sebagai panglima pemberantasan korupsi sudah membuktikan kinerjanya yang sangat diakui selama ini. Namun tentu perlu dukungan masyarakat luas secara sustainabel, agar para koruptor jera.

Untuk itu KPK perlu segera melakukan proses penindakan dan penuntutan terhadap para pelaku kejahatan korupsi. Jangan sampai terwarisi kejahatan kepada generasi mendatang.
“Kami mendukung dan mendorong KPK untuk bekerja lebih cermat, tepat dan cepat, untuk segera mengadili para wakil rakyat yang terlibat korupsi dan mencegah para pelaku kejahatan tersebut mengotori lembaga Parlemen di Indonesia,” pungkas aktivis anti korupsi, yang sedang menyelesaikan studi S-3 nya ini.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI Korda Provinsi Lampung dan perwakilan dari masyarakat Lampung mendatangi KPK, Jumat (30/08/2019). Mereka bersama ribuan warga dari berbagai elemen rakyat yang tergabung dalam Forum Gabungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORGAMAK-Indonesia) menyerbu Gedung Merah Putih di Rasuna Said Jakarta Selatan itu, dengan tuntutan agar KPK segera menangkap oknum anggota DPD RI terpilih Ahmad Bastian, dari daerah pemilihan Provinsi Lampung.

Edi Suryadi, Koordinator LSM TOPAN-RI daerah Lampung, mewakili suara masyarakat Lampung mengatakan, bahwa Ahmad Bastian telah mengaku di persidangan Tipikor Tanjungkarang, menyerahkan uang Rp. 9,6 miliar kepada Agus Bakti Nugroho (mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan). Oleh Agus Bakti Nugroho diakui bahwa uang itu adalah untuk Bupati Lampung Selatan non aktif Zainuddin Hasan, dengan janji mempermulus dapat proyek di Pemkab Lampung Selatan.

“Kami berharap KPK segera menangkap dan melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Bastian. Karena Ahmad Bastian terpilih menjadi Anggota DPD RI pada pemilu lalu, maka kami juga berharap KPU segera menganulir yang bersangkutan agar tidak dapat masuk Senayan,” jelas Edi Suryadi.

Menurutnya, masyarakat Lampung tidak ingin ada wakilnya di lembaga-lembaga negara yang terindikasi sebagai pelaku suap dan bentuk KKN lainnya, sepert Ahmad Bastian.
“Begitu juga dengan masyarakat Lampung sendiri yang sangat tidak menginginkan ada wakil rakyat yang terindikasi korupsi, suap dan KKN lainnya. Masyarakat Lampung ingin sekali agar Ahmad Bastian ini segera ditangkap,” tegas Edi berapi-api.

Ketika awak media mengenai sikap dan tindakan warga Lampung jika KPK lambat respon permintaan mereka, Edi Suryadi mengatakan bahwa dirinya dan masyarakat Lampung akan terus berjuang sampai KPK mendengarkan aspirasi mereka dan secepatnya bertindak. (BONO/DANS/Red)

Komentar