Klarifikasi Rico Sia : Yang Di laporkan ke KPK Bukan Urusan Pribadi

RICO SIA ANGGOTA DPR RI FRAKSI PARTAI NASDEM

 

Berita Sidikkasus.co.id

MANOKWARI – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Provinsi Papua Barat , Rico Sia mengklarifikasi Soal pemberitaan yang dirilis mediaindonesia.com dengan judul “Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK” diterbitkan pada Selasa 18 Mei 2021.

Rico Sia mengklarifikasi bahwa persoalan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia murni kasus hukum antara pribadinya dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Rabu (19/5/2021).

Bukan pribadi Rico Sia melaporkan Drs Dominggus Mandacan yang juga Gubernur Papua Barat tetapi murni persoalan hukum sehingga jangan ada pihak-pihak lain salah menafsirkan.

Dimana kasus ini merupakan dosa yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya sehingga ditanggung pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur Dominggus Mandacan karena terkait dengan Pemprov Papua Barat.

“Saya luruskan bahwa persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat bukan dengan pribadi Bapak Dominggus Mandacan. Ini masalah hukum yang sudah terjadi sejak pemerintahan Gubernur Abraham Atururi,” tegas Rico Sia.

Dikatakan Rico Sia bahwa kasus wanprestasi yang harus dibayar Pemprov Papua Barat ini sebanyak Rp150 Milyar dan sudah punya kekuatan hukum tetap dan itu terjadi pada saat pemerintahan almarhum Abraham Oktovianus Atururi.

“Gubernur Drs Dominggus Mandacan hanya berusaha untuk menyelesaikan persoalan hukum ini,” sambungnya.

Namun hingga saat ini belum diselesaikan oleh Pemprov Papua Barat. Dan dampaknya mengakibatkan bertambahnya beban pada keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah setiap bulannya bahkan apabila dihitung perhari sebesar lebih kurang Rp25.000.000,-

“Apabila tidak dilaporkan untuk KPK mengambil langkah pencegahan maka akan semakin membebankan keuangan daerah. Kan bukan Pak Dominggus Mandacan sebagai seorang pribadi yang membayar, bisa saja ada orang yang membuat beliau sebagai Gubernur mengambil keputusan yang salah,” ujarnya.

Ditegaskan Rico Sia bahwa persoalan hutang piutang ini tidak dipelintir ke ranah politik dengan melibatkan partai NasDem, karena pada saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI.Dan saat ini yang menjabat sebagai Gubernur Papua Barat juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Papua Barat.

“Ini masalah hukum, jangan kaitkan dengan partai politik dan kasus ini sudah lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perintah bahwa Pemerintah Papua Barat harus membayar hutang itu kepada saya secara pribadi,” sahutnya.

Rico Sia berharap Pemprov Papua Barat segera menanggapi persolan ini dengan cepat membayar hutang itu sehingga tidak menimbulkan beban bagi negara akibat bunga yang telah dituangkan dalam putusan. (Ser)

Komentar