BATAM, JKN – Puluhan warga mendatangi kelurahan patam Lestari terkait sengketa lahan yayasan Pondok Pesantren Syamsul Huda,yang berada di kawasan tiban 3 sekupang, sengketa lahan tersebut yang diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pendiri yayasan.
Dengan di mediasi kelurahan warga berkumpul untuk menyelesaikan sengketa lahan yayasan Pondok Pesantren Syamsul Huda di aula kelurahan patam lestari.adu mulut sempat terjadi antara dermawan sebagai penghibah tanah dengan pendiri yayasan Pondok Pesantren Syamsul Huda yang tetap bersikukuh dengan argumen dan data yang dimiliki menyangkal lahan milik nya sebagai lahan hibah dari dermawan.
Persoalan bermula saat tidak ada nya pengakuan tanah hibah seluas 500m2 oleh pendiri dan pengelola yayasan Pondok Pesantren Syamsul Huda yang diberikan oleh seorang dermawan.
Selain dihadiri oleh Camat,lurah,kepolisian,mui,rt/rw pertemuan turut dihadiri juga oleh para saksi-saksi yang mengetahui kebenaran status lahan yayasan Pondok Pesantren Syamsul Huda yang dihibahkan beralamat di perumahan Tiban 1 Blok C6 No 98 Rt02/Rw04 kel. Patam Lestari, kecamatan Sekupang.
Muhammad Kasim sang Dermawan hanya ingin menuntut kebenaran dan tidak ingin membesar besarkan permasalahan ini Seandainya nya Ustad. Abdul latief Hasan pendiri dan pengelola yayasan Pondok Pesantren Syamsul Huda tidak mengikari bahwa yayasan yang ditempati nya merupakan lahan yang dihibahkan untuk panti asuhan.
Saat dikonfirmasi JEJAK KASUS NEWS, Muhammad Kasim Si Dermawan mengatakan kekecewaan nya terhadap Ust.Abdul latief yang seolah-olah tidak pernah mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan yang ia hibahkan untuk yayasan.
Bahkan bukan rasa terima kasih yang saya dapatkan Ust.Abdul latief justru menuduh saya menggunakan uang donatur yayasan yang tidak ada bukti sama sekali. Saya hanya ingin keadilan dan kebenaran.tutup nya
Dilain sisi Jejak Kasus News coba mengkomfirmasi ke Ust.Abdul latief Kasim sebagai pendiri dan pengelola yayasan Pondok Pesantren Syamsul Huda, mengatakan diri nya tidak ada niat untuk menyangkal dan mengingkari kebenaran, dari awal saya sudah mengakui kalau lahan ini seluas 500m2 adalah benar hibah yang diberikan oleh muhammad kasim, cuma etika nya orang bertanya yang baik gimana,tutur nya.
Dan mediasi yang dilakukan oleh Camat,lurah,kepolisian,rt/rw,serta saksi-saksi selesai dengan pengakuan ustad Abdul latief kasim bahwa yayasan Pondok Pesantren Syamsul Huda adalah benar ada nya tanah seluas 500m2 itu hibah dari muhammad kasim.
Namun sangat disayangkan mediasi sabtu 28/03/2018,yang dianggap sudah selesai di aula kelurahan patam lestari ini justru berbuntut keranah hukum, Ust Abdul latief Hasan dan dermawan Muhammad Kasim saling melaporkan ke Kapolsek Sekupang untuk di proses secara hukum.
Lurah Patam lestari Mohd. Ali saat dikonfirmasi, mengatakan kami pihak kelurahan dan kecamatan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan dan memediasi kedua belah pihak dengan hati dan pikiran yang dingin untuk menyelesaikan nya secara kekeluargaan.dan mengenai buntut saling melaporkan kedua belah pihak,yang akan di proses secara hukum. lurah Patam Lestari enggan untuk memberikan keterangan.(Iyan)
Komentar