Kisruh Tanah Kapling Pendarungan, Kades Akui Tanda Tangannya Di Berita Jual Beli

BANYUWANGI, JKN – Konflik jual beli tanah kapling antara Nanik Lestarini Rahayu dan H Moch Mawardi yang terjadi sejak tahun
1999 lalu dan menyeret nama Kepala Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Hamid Abdillah, mulai menampakkan titik terang. Setelah media ini mengonfirmasi di kantornya, orang nomor satu di Desa Pendarungan tersebut secara gamblang menjelaskan keterlibatannya dalam surat jual beli tanah kapling yang dilakukan pada tahun 1999 silam.

Penuturan Kades Hamid, antara Nanik dan H Mawardi sudah beberapa kali dilakukan mediasi di kantornya dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun tetap saja belum ada bentuk penyelesaian yang konkrit. Bahkan mediasi antara Nanik dan H Mawardi tersebut berlangsung sampai 3 kali. “Selama 3 kali mediasi, H Mawardi tidak mengakui telah menerima uang dari Nanik. Walaupun sudah jelas ada bukti transaksi Kwitansi secara tertulis,” sebut Kades Hamid Abdillah, Rabu (17/10/18).

Kades Hamid sendiri sebagai penengah saat mediasi juga tidak memungkiri bahwa dirinya bertandatangan dalam jual beli 2 tanah kapling tersebut. Hanya saja, lanjutnya, dirinya tidak tahu kok tiba tiba ada muncul Nanik setelah 18 tahun kemudian. “Tanda tangan itu terjadi saat perjanjian di depan Kamit asal Kelurahan Bakungan sebagai pihak pengapling. Namun sekarang dia sudah almarhum, dan saat itu langsung di hadapan H Mawardi pada tahun 1999,” terang Hamid yang menjabat dua periode sebagai Kades Pendarungan ini.

Diberitakan sebelumnya, gara gara 2 tanah kaplingnya diserobot orang, warga Mojoroto mengadu ke Mapolres Banyuwangi. Warga itu adalah Nanik Lestarini Rahayu (55), seorang janda yang tinggal di Lingkungan Mojoroto RT 03 RW 03 Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Dalam aduannya, Nanik yang saat ini sudah ber KTP di Dusun/Desa Sambidoplang RT 02 RW 02 Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung ini meminta keadilan dan menginginkan hak atas tanah yang sudah dia beli seharga Rp 3.200.000,- dikembalikan kepada dirinya.

“Yang saya adukan diantaranya H Moch Mawardi, seorang pensiunan guru warga Kelurahan Kalipuro, yang saat itu tahun 1999 sebagai pengapling tanah di Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa Pendarungan dan Hj Norhayati selaku pemilik tanah kapling. Keduanya sudah membuat berita acara jual beli tanah kaplingan dengan saya, lengkap dengan tanda tangan serta diketahui Pak Hamid abdillah selaku Kades Pendarungan, plus ada cap stempel resmi desa,” beber Nanik kepada media ini, Minggu (14/10/18).

Adapun kronologi persoalan 2 tanah kapling yang menjadi hak nya namun kini dikuasai orang lain itu, kata Nanik, bermula saat tahun 1999 lalu dirinya membeli kepada H Moch Mawardi.

“Saya membeli kaplingan tanah kering ukurannya seluas 10×20 M2 x 2 = 400 M2 yang terletak di Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa Pendarungan Kecamatan Kabat. Pembayarannya sesuai metode penjualan dengan cara angsuran beberapakali. Sedangkan pembayaran 2 tanah kapling yang sekarang jadi sengketa, saya bayar selama 3 kali angsuran dengan tanda bukti lunas sebagaimana kwitansi yang ditandatangani Pak Suyadi dan Pak Kaini selaku ketua RT di lokasi tanah kapling,” jlentreh Nanik lagi.

Dikatakan Nanik, pada tanggal 19 September 1999 itu juga disaat dia sudah melunasi pembayaran, dibuatkan lah Berita Acara Jual Beli Tanah Kapling dengan tanda lunas yang ditandatangani berdua antara kami bersama H Moch Mawardi selaku pengapling.

“Pada saat pelunasan itu juga, di waktu dan tempat yang sama, dibuatkan Berita Acara Jual Beli Tanah Kapling Desa Pendarungan Kecamatan Kabat, ditandatangani bersama antara pemilik tanah kapling bernama Hj Norhayati, H Moch Mawardi selaku pengapling dan saya selaku pembeli serta diketahui Bapak Hamid Abdillah selaku Kepala Desa Pendarungan,” ungkapnya. (*)

Caption : Hamid Abdillah, Kades Pendarungan Kecamatan Kabat

Komentar