Berita Sidikkasus.co.id
Barru, –Pemilihan Daerah (Pilkada) Kabupaten Barru mengundang perhatian publik. Hal itu dengan maraknya kisruh di tengah masyarakat Kabupaten Barru.(6/12/2020)
Seperti yang terjadi pada 11, 17, dan 26 November yang lalu telah terjadi Aksi Demonstrasi di depan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barru.
Flashback, dalam orasi peserta Demonstran tersebut massa berharap salah satu Paslon di berikan sanksi karena di duga telah melakukan cacat administrasi.
“Kami minta KPU mencoret paslon di Barru karena terindikasi bermasalah. Namun tetap diloloskan penyelenggara pemilu,” kata coordinator aksi, Kamma Cappi, pada 26 November 2020 yang lalu di lansir dari iNewsSulsel.id
Menyikapi hal itu, salah satu warga Barru berharap KPU bisa memperlihatkan SK pensiunan salah satu Wakil dari Paslon Pilkada Barru.
Hal itu berdasar pada Pasal 17 tentang Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Polri yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada, ditandatangani oleh:
a. Presiden Republik Indonesia berdasarkan permohonan dari Kapolri, bagi Pati Polri dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
b. Kapolri, bagi perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol).
c. As SDM Kapolri, bagi Pama Polri, dan Brigadir Polri yang bertugas di Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri.
d. Kapolda, bagi brigadir Polri yang bertugas di Satwil.
Berdasarkan hal di atas warga ini (identitas di sembunyikan) meminta KPUD Barru untuk memperlhtkan SK pensiunan, salah satu Calon Wakil Bupati di Barru, Ahad (06/12/2020)
Ia juga menambahkan “Oleh nya itu apabila KPUD Barru, betul-betul menganggap kebenaran dan keberadaan SK tersebut, berani kah KPUD Barru bersumpah di atas Kitab Suci Al- Qur’an.”
“Sebagaimana kita ketahui, kelima Komisioner Kabupaten Barru adalah jebolan-jebolan pesantren dan lembaga-lembaga keagamaan di Kabupaten Barru,” tutupnya. (REDAKSI)
Komentar