Berita Sidik Kasus
OKI – Puluhan kios dan lapak milik pedagang di pasar tradisional (Kalangan) di Dusun 5 Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu 21 November 2020 sekitar pukul 09:00 WIB diratakan dengan tanah oleh sepuluh orang warga diduga orang-orang suruhan.
Ke sepuluh orang warga yang diduga merupakan orang-orang suruhan itu, sama sekali tidak menghiraukan ucapan para pedagang saat akan mencoba menghalangi kios dan lapak dagang milik mereka ketika akan diratakan dengan tanah.
Satu persatu kios dan lapak milik pedagang yang biasa digunakan untuk berjualan itu dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang-orang suruhan itu.
Selain melakukan pembongkaran terhadap kios dan lapak milik puluhan pedagang itu, sepuluh orang suruhan itu diduga turut menyita sejumlah barang-barang milik pedagang seperti kayu dan papan yang ada dilokasi.
Semua kios dan lapak milik pedagang yang biasa digunakan untuk berjualan di pasar tradisional di dusun lima desa awal terusan itu dibongkar secara paksa dan kasar oleh sepuluh orang-orang suruhan.
Tak terima atas ulah sepuluh orang-orang suruhan itu, beberapa orang pedagang berencana akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum di Polsek setempat.
Ini negara hukum, kami sudah berjualan di pasar tradisional di dusun lima desa awal terusan ini sudah sejak lama. Kami sudah ke Polres OKI, dan kami diminta untuk membuat laporan polisi ke Polsek Sp Padang Senin 23 November 2020 besok.
“Kami bukan pencuri, kami hanya mencari rezeki halal. Tapi kenapa kami diperlakukan kasar seperti ini. Kami sudah berkomunikasi dengan pemilik tanah, dan kami akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” kata salah seorang pedagang asal desa awal terusan, Minggu 22 November 2020 siang.
Kami sudah berkomunikasi dengan pemilik tanah yang sah, siapapun tidak punya hak untuk merusak lapak tempat kami berdagang tanpa seizin pemilik tanah,” kata salah seorang pedagang lainnya.
“Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum. Siapapun tidak punya hak untuk berbuat sewenang-wenang apalagi sampai merusak atau meluluhlantakkan lapak milik pedagang di desa ini. Ini negara hukum, ingat itu,” ucap salah satu warga desa awal terusan lainnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Desa Awal Terusan, Alamsyah, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya sudah melarang untuk melakukan pembongkaran terhadap lapak milik pedagang di desa yang dipimpinnya itu.
“Saya sudah melarang, tapi sama sekali tidak didengar,” kata Alamsyah, Sabtu 21 November 2020 siang.
EDO SEPTRIANTO
Komentar