Berita sidikkasus.co.id
TALIABU, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) yang tidak mempunyai data terkait jumlah perusahaan yang beroprasi di kabupaten pulau taliabu, seperti yang di Kepala DPMPTSP Taliabu, Jamudin Jamau kepada wartawan saat di wawancarai jum’at (4/6/2021) kmrin, mendapat kritik dari pemerhati sosial (Ariani La Abu) Maluku Utara, karena di anggap tidak serius dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagaimana di amanatkan dalam PP no 97 tahun 2014 tentang PPTSP, PP no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasaan pertambangan mineral dan batubara serta UU MINERBA no 3 tahun 2020.
“Menurut perempuan yang sedang melanjutkan pendidikan magister manajemen di universitas nasional jakarta ini, ‘’Memang Peraturan Pusat tidak lagi memberikan wewenang DPMPSPT daerah untuk mengeluarkan izin pertambangan.” kata dia melalui telpon seluler via SMS Washapp pada hari Minggu 6 Juni 2021, pagi tdi.
Namun tetap DPMPSPT daerah mempunyai kewajiban untuk proses pengawasan perusahaan yang saat ini beroprasi di daerah.
Di konfirmasi via tlp oleh wartawan Arin juga menambahkan Kabupaten Pulau taliabu kaya akan potensi sumber daya mineral. Miris rasanya jika rumah sendiri di ambil kekayaannya namun pemilik rumah tidak mengetahui siapa yang mengambil, dan sudah berapa banyak yang di ambil?, apalagi hanya dampak negatif yang di rasakan oleh masyarakat kabupaten pulau taliabu.
‘’meski sekarang kita berada dalam masalah pandemi, namun pengawasan dalam kinerja perusahaan yang berada di lingkungan kabupaten pulau taliabu bisa di update lewat Media, orang dinas kan bisa berkomunikasi via WA,maupun via email terkait data-data Perusahaan yang di anggap perlu di ketahui oleh dinas penanaman modal. apalgi sekarang Internet juga sudah stabil di kabupaten pulau taliabu tidak perlu harus turun ke site’’.Tambahnya.
(Jek/redaksi)
Komentar