Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Dinilai Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu Kabupaten Pulau Taliabu gagal total.
Karena banyak isu mencuat menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati Pulau Taliabu. Mursid Ar Rahman, SH, menilai Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tidak bekerja maksimal dan tidak menunjukkan keberanian dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Beberapa hari lalu, seorang pengacara / Advokat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, namun respons mereka tidak memadai.
“Karena Bawaslu terkesan mengabaikan laporan tersebut, padahal isu ini menyangkut integritas proses demokrasi.” Ujarnya.
Kata dia. Baru-baru ini, Bupati Pulau Taliabu diduga melanggar netralitas kepala daerah saat menghadiri deklarasi pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utuh Ahmadi.
Kehadiran Bupati dalam acara ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme Bawaslu Taliabu.
Bupati Pulau Taliabu dinilai melanggar UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, dan PKPU No. 3 Tahun 2017. Bupati hadir dalam deklarasi tersebut dan menyampaikan orasi politik yang membahas rotasi jabatan, yang dianggap tidak tepat.
Seharusnya, Bupati hadir sebagai Ketua DPD II Partai Golkar, bukan sebagai kepala daerah.
“Kehadiran Bupati dalam deklarasi ini dianggap menyalahi aturan, karena belum masuk tahap kampanye resmi dan izin cuti belum diajukan.” Ungkap, Mursid pada awak media ini. Jum’at (30/8/24)
Menurutnya, Izin cuti kampanye harus diajukan paling lambat tanggal 11 September 2024, namun kehadiran Bupati di deklarasi tersebut masih melekat dengan jabatannya sebagai pejabat publik, sehingga melanggar aturan.
Kehadiran Bupati di KPU untuk mengantar pendaftaran pasangan calon tidak menjadi masalah, karena dilakukan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar. Namun, ketika Bupati hadir dalam deklarasi pasangan calon dan memberikan tekanan terhadap pejabat daerah, itu tidak dibenarkan.
“Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus serius menangani masalah ini, karena pelanggaran yang diduga dilakukan Bupati merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.” pungkasnya. (Red)
Komentar