Berita sidikkasus.co.id
SITUBONDO – Secara khusus Humas Pemkab Situbondo meminta maaf kepada sejumlah wartawan usai insiden pembatasan peliputan kegiatan Upacara Harjakasi ke-202 di ruang intelegency room (iR) sabtu siang. (15/8/2020).Agung Wintoro, S.STP, M.Si menjelaskan saat itu sedang dilakukan upacara secara virtual dengan 17 kecamatan di Situbondo, dengan banyaknya undangan dan penerapan jaga jarak sehingga terpaksa diterapkan pembatasan masuk ke ruangan IR.
“ Dengan upacara virtual dengan seluruh kecamatan, yang masuk ke ruang IR memang dibatasi, karena jika tidak dibatasi akan terlihat kurang bagus dan terkesan gimana di layar monitor yang di saksikan oleh semua kecamatan, dan kami meminta awak media bergantian bukan melarang, tapi sudah terlanjur terjadi dan membuat kecewa kawan – kawan ya saya minta maaf,” Jelas Agung.
Sebagai Humas Pemkab Agung mengakui harus terus memiliki hubungan yang baik dan sangat membutuhkan awak media dalam mengedukasi dan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat terutama program – program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“ Sekali lagi kami mohon maaf kajadian ini akan kami jadikan pelajaran untuk lebih memperat hubungan kami dan meningkatkan pelayanan terhadap teman – teman media, kami sangat menerima masukan dan kritikan sehingga kedepan hubungan kita lebih kompak lagi dengan awak media,” Pungkasnya.
Akan tetapi hal tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum LSM Siti Jenar ( Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran ) Eko Febrianto mengatakan bahwa sikap Humas ( Pemkab ) Pemerintah Kabupaten Situbondo itu dinilai melanggar Kinerja Jurnalis.
” Lucu saja saya kira toh, dalam aturan Jurnalistik Di Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas jangan menghalang – halangi kinerja Jurnalis, kalau alasan menerapkan New Normal atau Physical Distancing kok baru sekarang seperti itu ? Dari kemarin kemana toh,” Ujar Eko Febrianto dengan Geram. Minggu (16/8/2020).
Eko juga menyampaikan jangan membeda – bedakan Jurnalis yang ada di kabupaten Situbondo, karena yang namanya jurnalis sama di mata semuanya, mereka adalah kuli tinta entah mereka di perusahaan media berita terverifikasi di dewan Pers maupun tidak setidaknya media tersebut sudah berbadan hukum yakni ber menkumham, AHU.
” Saya lihat Humas Pemkab Situbondo ini terkadang memila dan memilih siapa Wartawan yang meliput , jadi saya sarankan jangan pilih kasih siapapun Wartawan nya dan dari mana medianya itu harus sama karena media mereka sudah berbadan hukum,” Tegasnya saat dikonfirmasi Dikediamannya.
Dirinya juga mengecam Pernyataan maaf Humas Pemkab Situbondo Agung Wintoro, S.STP, M.Si karena terindikasi perbuatan Insiden Membatasi Peliputan Wartawan itu sama saja Menghalang – halangi Kinerja Wartawan.
” Saya mengecam keras tindakan menghalangi wartawan media baik Cetak ataupun online ini, kemarin, Saya sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers. tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“ nah dari pada itu Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” Papar Eko Febrianto seraya menutup Wawancara Ini.
( Amin)
Komentar