Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo mengenai kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Bondowoso yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten SITUBONDO , Rabu 8 juli 2020
Penandatanganan Mou tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Agus Sarwedi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Nur Slamet yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.
Usai penandatanganan MoU tersebut Administratur KPH Bondowoso, Agus Sarwedi mengucapakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo atas terlaksananya acara tersebut.
Dia berharap pihaknya dan Kejari Kabupaten Situbondo bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan kemanan hutan dan tata usaha negara.
Penatanganan MoU ini adalah betuk Komitment Perhutani dalam rangka Penyelesaian masalah tenurial di Alas tengah dan sekaligus kami berharap dapat meningkatkan kerjasama dalam batas tanggung jawab sesuai wewenang kapasitas dan kompetensi para pihak,” ujar ADM KPH BONDOWOSO Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan jika perlu ditingkatkan sosialisasi tentang hukum ke masyarakat supaya kedepan masyarakat bisa lebih paham tentang kepatuhan hukum. “Kelestarian hutan dapat dipastikan jika masyarakat desa yang dekat hutan paham aturan dan hukum. Jadi mereka harus diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang hukum yang berlaku secara berkelanjutan,” paparnya.
Sementara Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Menuturkan apreasiasinya kepada Kejaksaan negeri Situbondo dan KPH Bondowoso yang diwakili langsung ADM KPH Bondowoso dan KAJARI Situbondo
Menurutnya Ini salah satu contoh Kemajuan dan Bentuk tindak lanjut dan keseriusan perhutani terhadap polemik Alas Tengah Yang sempat menjadi sorotan kami selama ini utamanya kabar santer akhir akhir ini terkait carut marutnya program RHL lantaran Banyak tanah Perhutani yang sudah beralih nama menjadi Tanah masyarakat yang disinyalir dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dengan berbagai modus salah satu nya lewat prona dll.
Lanjut Eko, Menurut pengamatan kami di lapangan program RHL di desa Alas Tengah Kecamatan Sumber malang kabupaten Situbondo itu gagal juga dikarenakan lahan / Hutan yang menjadi target penghijauan tersebut beralih fungsi dan beralih nama menjadi tanah pribadi/ bersertifikat,” kata Ketua umum LSM SITI JENAR ( Situbondo Investigasi jejak kebenaran) kepada wartawan Rabu 8 Juli 2020.
Semoga dengan adanya kerjasama dan Sinergitas keduanya ini kedepannya Polemik Tenurial seperti di Alas Tengah Kecamatan Sumber malang ini cepat terselesaikan. Pungkas Eko dengan nada Optimis.
(Amin)
Komentar