KETUM LSM MAUNG Prihatin Tindakan Pengancaman dan Penganiayaaan Terhadap Wartawan di Kalbar

Berita SidikKasus.co.id.

PONTIANAK –‘ KALBAR, – Beredar luas berita pengancaman terhadap wartawan yang memberitakan kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Melawi dan Penganiyaaan Wartawan Di Pontianak Kalimantan Barat, membuat Ketua Umum Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyampaikan keprihatinnnya.

Hadysa Prana Ketua Umum MAUNG menyayangkan sikap arogansi dari oknum yang mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas/kegiatan Jurnalistik sebagaimana yang diamanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa seorang wartawan tidak boleh dihalangi dalam kepada publik.

” Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 1 yang tertuang dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers yang berfungsi sebagai Lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, ” Tutur Hady Minggu (24/11/24).

Orang nomor satu di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG itu menegaskan, bahwa seorang wartawan/jurnalis yang melaksanakan tugas sesuai aturan dan mekanisme jurnalistik dilindungi undang-undang, oleh karena itu, dia minta agar kasus pengancaman terhadap wartawan yang terjadi di Melawi dan penganiayaan wartawan di Pontianak agar di usut tuntas.

“Wartawan itu selama dia melaksanakan tugas sesuai etik jurnalistik dilindungi Undang-Undang, jika ada indikasi menghalangi seperti yang terjadi dengan rekan-rekan di Melawi yang diancam itu sudah perbuatan yang melawan hukum. Oleh karena itu, kita minta kepada APH agar mengusut tuntas dan menindak para pelaku, proses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,”tegas Hady

Selain itu, Hady juga mengingatkan kepada rekan wartawan saat melaksanakan tugas agar mengedepankan etika jurnalistik guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

” Kita juga mengingatkan kepada rekan-rekan, agar mengedepankan etika jurnalistik, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, apalagi kalau yang sifatnya investigasi, sebelum menuju lokasi agar lakukan koordinasi jika terjadi hal-hal dapat di antisipasi. Mengingat sudah banyak rekan-rekan kita yang menjadi korban saat liputan, karena kita dianggap mengusik atau membuka aib mereka, ke depan jangan adalagi Kriminalisasi maupun intimidasi kepada wartawan, namun ingat…!!! Wartawan bukan kebal hukum, jika didapati menyalahi aturan juga akan ada mekanisme dan konsekuensi hukum yang akan berlaku, ” Tegasnya.

Hady berharap tidak ada lagi kejadian serupa atau bentuk kriminalisasi terhadap wartawan di lapangan.

” Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa, dan jangan ada lagi bentuk kriminalisasi maupun intimidasi kepada wartawan saat turun ke lapangan maupun teror dalam bentuk ancaman, ” Tegasnya

Hady juga meminta agar kasus yang terjadi di Melawi dan Pontianak agar ditindak lanjut segera dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

” Yaa harapan kita agar APH segera menindaklanjuti, proses sesuai hukum yang berlaku, bagi yang salah ya harus bertanggung jawab atas perbuatannya, ” tutup Ketua Umum.

 

Publisher : Sofyan.M

Komentar